logo Kompas.id
UU KKR Diharapkan Bisa...
Iklan

UU KKR Diharapkan Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM

Pemerintah mendorong pembentukan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) agar permasalahan HAM bisa diselesaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sUnQIGquHnHhEpe0hLcBaLzR-XM=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fb4c5d7a9-0460-4b6a-b8b3-7165ca9b0a15_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Peserta peringatan Hari HAM Sedunia mendengarkan arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).

BANDUNG, KOMPAS — Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat pada masa lalu sulit diselesaikan tanpa proses hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemerintah berencana mengusulkan rancangan tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. ”Rancangan undang-undang telah kami siapkan. Dalam waktu dekat akan disahkan, mudah-mudahan tahun ini,” tutur Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui seusai mempertingati Hari HAM Sedunia di Bandung, Selasa (10/12/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000