Empat dekade lebih, harga garam di pasaran kerap dipengaruhi oleh ulah spekulan. Petani garam kecil tetap menjadi pihak paling dirugikan dalam rantai perdagangan garam ini.
Oleh
SUBUR TJAHJONO
·2 menit baca
Spekulan garam, istilah untuk pedagang perantara produsen garam dan konsumen, selalu ambil untung. Ia membeli garam ketika harga rendah, menimbunnya, dan kemudian menjualnya ketika harga tinggi. Ulah spekulan garam ini telah berlangsung empat dekade lebih.
Harian Kompas edisi 11 Desember 1971 di halaman 2 melaporkan ulah spekulan memborong garam di Kantor Perwakilan PN Garam di Surabaya, Jawa Timur. Harga jual garam curah di PN Garam saat itu Rp 6,25 per kilogram (kg) dan harga garam briket Rp 11,5 per kg.
Dengan memborong garam bulan Desember 1971, spekulan berharap harga naik pada Januari atau Februari 1972 karena persediaan garam menipis. Pada Desember 1971 itu PN Garam sudah tidak dapat memenuhi seluruh permintaan garam yang masuk. Selain produksi terganggu hujan, keuangan PN Garam sedang suram.
Berarti spekulan menangguk keuntungan Rp 500 per kg atau Rp 500.000 per ton.
Harga garam pada Januari 1972 benar-benar naik seperti prediksi spekulan. Harian Kompas edisi 4 Januari 1972 di halaman 2 melaporkan, harga garam di Pamekasan, Madura, misalnya, menjadi Rp 7 per kg. Kenaikan harga itu disebabkan oleh turunnya hujan yang lebih cepat dari perkiraan. Menggunakan patokan harga garam curah PN Garam Rp 6,25 per kg, spekulan mendapat keuntungan Rp 0,75 per kg atau Rp 750 per ton. Keuntungan berlipat jika harga dinaikkan lagi.
Model aksi ambil untung spekulan ini terus berlangsung hingga 45 tahun berikutnya. Harian Kompas edisi 26 November 2016, misalnya, melaporkan ulah spekulan di beberapa wilayah, seperti Tuban dan Madura. Mereka menahan stok garam dan menunggu hingga harga mencapai Rp 1.500 per kg. Harga garam saat itu Rp 1.000 per kg. Berarti spekulan menangguk keuntungan Rp 500 per kg atau Rp 500.000 per ton.
Harga garam tahun 2019, seperti dilaporkan harian Kompas 6 Desember 2019, lebih memprihatinkan. Harga garam di tingkat petani Cirebon, Jawa Barat, hanya Rp 200 per kg. Petani garam kecil tetap menjadi pihak paling dirugikan dalam rantai perdagangan garam ini.