Mitigasi Bencana, Bangunan Liar Dibongkar di Bengkulu
›
Mitigasi Bencana, Bangunan...
Iklan
Mitigasi Bencana, Bangunan Liar Dibongkar di Bengkulu
Dua bulan terakhir, tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI/Polri dan Pemerintah Daerah Bengkulu menertibkan bangunan liar dan tanaman non hutan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
BENGKULU,KOMPAS—Dua bulan terakhir, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI/Polri dan Pemerintah Daerah Bengkulu membongkar bangunan liar dan tanaman non hutan. Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi gempa bumi dan tsunami.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono, Rabu (11/12/2019) mengatakan, operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dilakukan di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baii, Kota Bengkulu dan Cagar Alam Air Rami di Bengkulu Utara. “Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kembali kawasan hutan,” kata Sustyo.
Untuk Pantai Panjang dan Pulau Baii, dikerahkan sekitar 480 personel untuk menertibkan dan membongkar bangunan liar dan tanaman non hutan. Ada 67 bangunan semi permanen atau permanen yang dibangun illegal yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Di kawasan itu juga ditanam sawit di sepanjang garis pantai.
Sustyo menerangkan, pihaknya sudah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Ada beberapa yang tidak mengindahkan, ada juga yang secara sadar melakukan pembongkaran secara mandiri. “Penertiban dilakukan tanpa kekerasan,” katanya.
Sustyo menerangkan, pembangunan bangunan semi permanen dan tanaman non hutan dapat berbahaya karena berkurangnya tanaman asli. Padahal, tanaman itu bisa menjadi pelindung dari abrasi dan tsunami. Oleh karena itu, setelah operasi penertiban selesai dilakukan, pihaknya juga menanam masing-masing 1.000 bibit pohon ketapang (Terminalia catappa) dan Mahoni (Swietenia mahagoni).
Langkah serupa dilakukan di Cagar Alam Air Rami. Sebanyak 1.140 pohon kelapa sawit di lahan seluas 10 hektar dimusnahkan. Sebelum operasi telah dilakukan serangkaian sosialiasi kepada masyarakat sekitar kawasan dan peringatan secara tertulis.
Sustyo mengatakan, panjang pantai di Bengkulu mencapai 525 kilometer dan 228 kilometer diantaranya kawasan konservasi. Saat ini ancaman abrasi sudah dirasakan sangat parah, bahkan ada beberapa ruas jalan yang harus dipindah dari pinggir pantai ke arah daratan menjauh dari pantai. Salah satu pemicunya kerusakan hutan pantai di Cagar Alam Air Rami di pantai barat Desa Air Rami, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Operasi ini langsung ditindaklanjuti dengan restorasi kawasan dengan penanaman jenis asli kawasan Air Rami yaitu penanaman jenis pohon ketapang sebanyak 1.500 bibit," katanya.
Panjang pantai di Bengkulu mencapai 525 kilometer dan 228 kilometer diantaranya kawasan konservasi. Saat ini ancaman abrasi sudah dirasakan sangat parah, bahkan ada beberapa ruas jalan yang harus dipindah dari pinggir pantai ke arah daratan menjauh dari pantai.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan, selalu mengedepankan upaya preventif memulihkan keamanan kawasan hutan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum jika aktivitas ilegal dalam kawasan hutan masih terus terjadi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Donal Hutasoit menyatakan operasi ini bentuk upaya KLHK memulihkan keamanan kawasan hutan dari aktivitas ilegal. "Harapannya, fungsi kawasan lindung dan penyangga kehidupan terus terjaga," ujarnya.