Nm (32), seorang ibu rumah tangga warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, sudah lebih sepekan mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Lhoknga, Aceh Besar setelah melakukan kekerasan pada anaknya sendiri.
Oleh
ZULKARNAINI
·5 menit baca
Nm (32), seorang ibu rumah tangga warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda aceh, Aceh sudah lebih sepekan mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Lhoknga, Aceh Besar. Polisi menetapkan Nm sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Namun demikian, sebagai seorang ibu, rasa rindu pada buah hatinya tetap saja membuncah.
Nm ditahan sejak Senin (2/1/2/2109). Selama di rutan, Nm belum bisa bertemu dengan anak sulungnya RS (4). Polisi menitipkan RS kepada neneknya. Sedangkan anak bungsu WS (20 bulan), karena masih menyusu, harus tinggal bersamanya di penjara.
Nm ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan pada RS. Ia menyeret RS setelah menemukan anaknya itu mencabuti pohon cabai tetangganya.
Saat menyeret sang anak, seorang tetangga memvideo adegan itu lalu menyebarkan ke media sosial.
Saat menyeret sang anak, seorang tetangga memvideo adegan itu lalu menyebarkan ke media sosial. Dalam video yang beredar terlihat Nurmala menyeret RS dengan menarik kaki sejauh sekitar 15 meter.
“Saya bukan seorang ibu yang kejam seperti yang dituduh orang-orang di media sosial. Saya menyayangi dua anak saya ini. Saya merawat mereka seorang diri,” kata Nm meneteskan air mata, saat dikunjungi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Kamis (5/12/2019) di Rutan Lhoknga.
Nm mengaku sangat menyesal mengkasari anaknya. “Saya khilaf, sebelumnya tidak pernah saya memukul anak,” ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (30/11). Nm sedang menyiapkan sarapan telor ceplok kesukaan RS. Tiba-tiba dia diberitahu tetangganya, RS mencabut tananam cabai tetangga. Ini kesekian kali RS mencabut tananam tetangga. Merasa malu dan kesal, Nm yang pagi itu masih mengenakan celana dan baju tidur memarahi dan menyeret kaki anaknya.
Nm tidak sadar tetangganya yang lain berada di lantai dua merekam adegan itu. “Entah setan apa yang merasuki saya saat itu, kejadian sangat cepat, saya tahu, perbuatan saya salah. Tetapi saya tidak mau di penjara,” ucap Nm sambil menunduk.
Sehari setelah peristiwa itu, video menyebar luas di media sosial. Video itu diberi informasi lengkap lokasi kejadiannya. Warga dunia maya pun mendesak polisi menindak pelaku. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, malam setelah video beredar, Nm langsung ditahan.
Saat ditemui di Rutan Lhoknga, anak bungsu Nm, WS terlihat ceria. Dia berlari-lari di ruang besuk dan menyodorkan tangan mungilnya menyalami pengurus LBH Banda Aceh. “Kalau saya tidak menyayangi mereka tidak mungkin anak saya cerdas dan sehat seperti ini,” kata Nm.
Rindu anaknya
Sejak ditahan di rutan, Nm belum pernah bertemu dengan RS. Dia dititipkan pada saudaranya. Sedangkan WS terpaksa dibawa serta karena masih menyusui.
Selama ini Nm merawat dua anaknya seorang diri. Sementara suaminya bekerja di Pekanbaru, Riau. Nm tinggal di rumah kontrakan tipe 36. Selain mengandalkan kiriman uang dari suami, ia juga bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup dua anaknya.
“Saya jualan es dan makanan ringan di dayah (pesantren) desa sebelah. Saya lakukan apa saja untuk anak-anak,” kata ibu muda itu.
“Lon tingat that ke aneuk. Aleh kiban keadaan si kakak (saya sangat rindu pada anak, entah bagaimana keadaan si kakak),” kata dia.
Ia berharap kasusnya tidak diproses sampai ke pengadilan. Ia khawatir jika dia dipenjara siapa yang akan merawat dua anaknya nanti. “Saya mohon kepada siapa saja, saya jangan dipenjara,” kata Nm.
Sosial dan keadilan
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul menuturkan kasus Nm tidak bisa dilihat dari apsek pidana semata. Sebab, saat Nm ditahan maka ada hak anak yang tidak terpenuhi. Bagaimanapun seorang anak butuh kehadiran ibunya. Memisahkan anak dengan ibu dengan alasan penegakan hukum dinilai bukan kebijakan yang arif.
“Kita semua sepakat bahwa siapapun pelakunya, apapun bentuknya, kekerasan terhadap anak tidak boleh dilakukan,” kata Syahrul. Namun, lanjut Syahrul, dalam kasus ini aspek sosial dan keadilan bagi anak harus diutamakan. Apalagi Nm adalah orangtua tunggal bagi kedua anaknya.
Syahrul menuturkan kekeliruan dalam penyelesaian kasus akan memberi dampak tidak baik dan panjang bagi ibu dan anak. Sebagai pelaku kekerasan, Nm juga harus didampingi oleh psikolog. “Jika ibunya ditahan dan dijatuhkan pidana dalam waktu lama, maka anak-anak akan mengalami penderitaan panjang, psikologis mereka berdampak,” kata Syahrul.
Syahrul mendesak pemerintah mencari formulasi yang tepat penyelesaian kasus tersebut. Ketika kasus ditarik ke ranah pidana murni aspek keadilan akan kabur, terutama keadilan bagi anak yang masih menyusui dan anak yang menjadi korban. LBH Banda Aceh akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Nm.
Dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan kekerasan terhadap anak diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orangtua.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Aceh Firdaus Nyak Idin menuturkan penangguhan penahanan adalah jalan terbaik untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi selama proses penyelesaian hukum berjalan. Penangguhan penahanan membuat anak dan ibunya bisa kembali bersama. Selama penangguhan pemerintah dapat mendampingi keluarga tersebut. “Kasus ini harus dilihat menyeluruh, sebab banyak masalah di sana. Selain sebagai pelaku, ibunya harus dilihat sebagai korban,” kata Firdaus.
Tidak bersedia
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan perbuatan Nm terhadap anak kandungnya melanggar UU Perlindungan Anak sehingga wajar ditindak hukum. Aminullah menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada kepolisian. Aminullah tidak akan bersedia mengajukan penangguhan penahanan. “Kita harus periksa dia itu, ya. Ini persoalan moralitas,” kata Aminullah.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan lantaran sudah menyebar luas di media sosial, kasus tersebut sudah sepantasnya ditangani secara hukum. Sama halnya dengan wali kota, Farid tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Kepala Kepolisian Sektor Ulee Lheu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ismail mengatakan proses hukum terus berlanjut dan penanganan sesuai dengan aturan. Jika ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan pihaknya akan mempertimbangkan.
Penyebar video kekerasan yang dilakukan Nn terhadap anak telah diperiksa, namun tidak ditahan. “Dia kami periksa sebagai saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, bukan nyebarin video hoak,” kata Ismail.
Sementara di balik jeruji, hati Nm kian cemas. Dia mengaku bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun bukan berarti dia tidak menyayangi anaknya. “Saya ingin keluar, ingin berkumpul dengan anak-anak kembali,” kata Nm lemah.