logo Kompas.id
85 Persen Aset Tanah Pemkot...
Iklan

85 Persen Aset Tanah Pemkot Kendari Belum Bersertifikat

Sebanyak 963 aset tanah Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum bersertifikat. Selain rawan sengketa karena bisa berpindah kepemilikan, hal ini juga bisa berdampak pada kelancaran pelayanan publik.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ti7JsKqAVBvCbqZdkcyJOM6vtps=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F4d63ff53-942a-4d69-88c1-3ef874868ce5_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Pemerintah Kota Kendari bersama Tim Korsupgah KPK membahas tentang retribusi, hingga aset daerah di Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/12/2019). Sejumlah permasalahan pemerintah diupayakan bisa segera selesai melalui proses yang transparan dan sistem digitalisasi.

KENDARI, KOMPAS - Sebanyak 963 aset tanah Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum bersertifikat. Selain rawan sengketa karena sejumlah aset pemerintah bermasalah bisa berpindah kepemilikan, hal ini juga bisa berdampak pada pelayanan publik.

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, dari 1.128 aset tanah milik Pemkot Kendari, baru sebanyak 165 aset atau sekitar 15 persen telah bersertifikat. Sebanyak 963 aset lainnya, atau sekitar 85 persen, hingga Oktober 2019 belum bersertifikat.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000