85 Persen Aset Tanah Pemkot Kendari Belum Bersertifikat
›
85 Persen Aset Tanah Pemkot...
Iklan
85 Persen Aset Tanah Pemkot Kendari Belum Bersertifikat
Sebanyak 963 aset tanah Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum bersertifikat. Selain rawan sengketa karena bisa berpindah kepemilikan, hal ini juga bisa berdampak pada kelancaran pelayanan publik.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS - Sebanyak 963 aset tanah Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum bersertifikat. Selain rawan sengketa karena sejumlah aset pemerintah bermasalah bisa berpindah kepemilikan, hal ini juga bisa berdampak pada pelayanan publik.
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, dari 1.128 aset tanah milik Pemkot Kendari, baru sebanyak 165 aset atau sekitar 15 persen telah bersertifikat. Sebanyak 963 aset lainnya, atau sekitar 85 persen, hingga Oktober 2019 belum bersertifikat.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyebutkan, pihaknya terus mendorong agar aset ini bisa segera bersertifikat. Dia tidak ingin aset daerah ini bermasalah di kemudian hari, seperti beberapa kasus yang sering terjadi.
“Selama ini kami berkutat dengan penertiban aset dan selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan. Kami terus melakukan upaya penertiban aset, dan sertifikasi tanah ke BPN,” kata Sulkarnain, setelah pertemuan bersama Tim Korsupgah KPK, di Kendari, Rabu (12/12/2019).
Sulkarnain mendorong pengurusan administrasi semua aset Pemkot Kendari segera dituntaskan. Meski demikian, ia juga tidak memungkiri butuh banyak penyesuaian di internal pemerintahan.
Sebelumnya, Tim Korsupgah KPK mengingatkan, sejumlah aset Pemkot Kendari yang dikuasai oleh pihak lain, bersengketa, dan belum bersertifikat. Pemerintah didorong segera melegalisasi aset tanah agar tidak menambah daftar panjang aset bermasalah.
Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution menjelaskan, penertiban dan sertifikasi krusial agar aset terdata dan tidak menjadi polemik. Sebab, hal tersebut juga akan berimbas terhadap pelayanan masyarakat.
“Misalnya, untuk fasos dan fasum, ada kejadian, warga meminta agar fasilitas publik diperbaiki. Akan tetapi, terkendala karena aset belum diserahkan ke pemerintah. Data kami, ada sekitar 240 lahan yang belum diserahkan ke Pemkot Kendari oleh pengembang. Itu yang terdata, bisa saja lebih,” tutur Adlinsyah.
Penertiban dan sertifikasi krusial agar aset terdata dan tidak menjadi polemik. Sebab, hal tersebut juga akan berimbas terhadap pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah mesti terus berupaya mendata langsung di lapangan, untuk kemudian segera menertibkan dan melakukan sertifikasi aset. Dengan begitu, selain memperbaiki laporan dan meningkatkan pelayanan, juga bisa menjadi nilai tambah bagi pemerintah.
Tidak hanya terkait aset, salah satu hal yang juga menjadi pembahasan adalah retribusi daerah. Menurut Adlinsyah, penarikan pajak dari restoran, hotel, rumah makan, parkir dan tempat hiburan, harus terus ditingkatkan lagi.
Pada Oktober dan November 2019, penerimaan pajak hiburan ini diklaim naik 117 persen dibandingkan periode sama sebelumnya. Pemerintah terus menambah pemasangan alat pantau pajak digital yang saat ini telah mencapai 367 unit. Hingga Maret mendatang, pemasangan alat ini ditargetkan mencapai 600 unit.
Menurut Adlinsyah, salah satu yang masih harus dikejar adalah para wajib pajak tempat hiburan. Sebab, retirubusi bagi para pelaku usaha ini telah diatur dalam peraturan daerah sebesar 25 persen. Akan tetapi, masih ada beberapa pelaku usaha yang menunggak dan belum membayar pajak sesuai ketentuan.
“Perda itu aturan dari pemerintah. Tempat hiburan jangan disamakan dengan restoran dan rumah makan. Walikota bersama anggota dewan sebaiknya menyelesaikan itu, agar mereka membayar pajak sesuai aturan,” kata Adlinsyah.
Ketua DPRD Kendari Subhan menuturkan, pihaknya sebelumnya telah memanggil perwakilan pengusaha hiburan terkait permasalahan ini. Akan tetapi, masih ada sejumlah keberatan terkait besarnya nilai pajak yang diatur oleh pemerintah.
Sulkarnain menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Pihaknya memberi batas waktu hingga akhir Januari 2020 agar pelaku usaha, terutama di sektor hiburan membayar semua tunggakan dan pajak bulanan sesuai ketentuan.
“Kami beri batas waktu sampai akhir Januari bulan depan untuk mengikuti aturan berlaku. Jika tidak diikuti, akan kami berikan teguran tertulis, lalu diikuti penyegelan sementara. Kami akan tindak tegas semuanya,” kata Sulkarnain.