LRT Jakarta Dibangun dengan KPBU Senilai Rp 15,7 Triliun
›
LRT Jakarta Dibangun dengan...
Iklan
LRT Jakarta Dibangun dengan KPBU Senilai Rp 15,7 Triliun
Pembangunan LRT dengan skema KPBU menepis pendapat Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang menilai pembangunan itu melanggar Pergub Nomor 154 Tahun 2017.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (12/12/2019), menegaskan, pembangunan LRT Jakarta koridor Pulo Gadung-Kebayoran Lama akan menelan anggaran Rp 15,7 triliun. Pembangunan itu dibiayai dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU sehingga tidak memerlukan adanya pencabutan pergub ataupun penerbitan pergub baru.
LRT Jakarta itu, menurut rencana, akan terbentang sejauh 19,7 km dari Pulogadung, Perintis Kemerdekaan, Suprapto, Senen, Tugu Tani, Kebon Sirih, Tanah Abang, KS Tubun, dan Kebayoran Lama. ”Itu usulannya,” kata Syafrin.
Dibangun dengan skema KBPU, DKI Jakarta akan bekerja sama dengan badan usaha yang tertarik dalam pembangunan transportasi umum perkotaan berbasis rel itu. Syafrin menyebutkan, badan usaha yang sudah tertarik dan mengajukan kerja sama adalah PT Pembangunan Jaya.
”Jadi, calon pemrakarsa mengajukan minat, setelah dilakukan penelitian, dokumen, dan seluruh persyaratan dipenuhi, kemudian calon pemrakarsa melanjutkan kajiannya. Setelahnya pemerintah melakukan penilaian. Jadi, tidak serta-merta calon pemrakarsa mendapatkan hak untuk membangun dan seterusnya. Tetap semuanya melalui tender,” ujarnya.
Dengan KPBU itu, Syafrin melanjutkan, pemerintah membangun prasarana, untuk sarananya oleh badan usaha penyelenggara. ”Sekarang calon pemrakarsanya sudah ada, sudah mengajukan. Karena itu, kami harus support dengan kesiapan prasarana,” kata Syafrin.
Untuk anggaran yang dibutuhkan bagi pembangunan LRT Jakarta itu, lanjut Syafrin, adalah sebesar Rp 15 triliun. Dengan skema KPBU, pihak swasta akan membiayai Rp 3 triliun. Sisanya akan dibebankan di APBD DKI Jakarta.
Terkait dengan rencana pembangunan LRT dengan skema KPBU itu, Syafrin pun menepis pendapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai pembangunan itu melanggar Pergub No 154 Tahun 2017. Karena dasar pembangunan LRT Jakarta koridor Pulogadung-Kebayoran Lama adalah Perpres No 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Itu sebabnya, ia juga menilai tidak perlu ada pencabutan Pergub No 154 Tahun 2017 itu. ”Karena pergub itu hanya menugaskan PT Jakpro untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana LRT untuk Asian Games 2018,” kata Syafrin.
Namun, Eneng Maliana Sari, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, tetap menyatakan, pembangunan itu menyalahi pergub. Melalui pergub itu sudah jelas disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah menugaskan PT Jakpro untuk membangun dan mengoperasikan seluruh koridor LRT Jakarta, tidak hanya jalur tertentu.
”Penugasan dalam pergub tersebut juga tidak terbatas hanya untuk Asian Games. Jadi, kalau Dishub tiba-tiba memilih perusahaan swasta sebagai badan usaha pelaksana, itu bertentangan dengan pergub,” kata Eneng Maliana Sari mengingatkan.
Selain itu, Milli, panggilan akrab Eneng, juga menyoroti usulan rute LRT Pulogadung-Tanah Abang-Kebayoran Lama. Di rancangan awal, rute LRT melewati Stasiun Manggarai dan Dukuh Atas. Namun, belakangan Dishub mengusulkan perubahan rute LRT menjadi berimpitan dengan rute moda raya terpadu (MRT) koridor timur-barat. Sesuai dengan penjelasan Syafrin, rute itu baru akan diurus izin dan rekomendasi trasenya pada 2020.
Milli menjelaskan, seandainya usulan rute LRT tersebut dipenuhi, pihak MRT harus merombak desain Stasiun Sarinah dan Stasiun Sawah Besar pada koridor utara-selatan. MRT juga harus merevisi studi kelayakan dan basic engineering design koridor timur-barat.
”Ada kesan bahwa Dishub memaksakan untuk mengubah rute LRT. Padahal, jika mengikuti rancangan awal, pengoperasian LRT akan lebih diuntungkan karena melewati Manggarai dan Dukuh Atas yang menjadi pertemuan berbagai moda transportasi massal di Jakarta,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan MRT koridor utara-selatan fase 2 telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Maret 2019. Pada saat yang sama, Jokowi juga memerintahkan Pemprov DKI untuk segera memulai pembangunan MRT fase 3 koridor timur-barat pada tahun 2019 ini.
”Jangan sampai hanya karena kemauan Dishub semata, lalu MRT dikorbankan dan waktu penyelesaiannya semakin lama. Kami minta agar Dishub tidak menghambat proyek MRT yang merupakan Proyek Strategis Nasional,” kata Milli.