Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkat mulai akhir tahun ini. Meski demikian, iuran peserta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap.
Oleh
FX LAKSANA AS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkat mulai akhir tahun ini. Meski demikian, iuran peserta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap.
Demikian salah satu poin yang dilaporkan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam audiensi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, dirinya melaporkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tahun ini telah berusia lima tahun di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan 42 tahun sejak nama programnya Jamsostek.
Salah satu laporannya adalah tentang kenaikan manfaat sebagai amanat dari peraturan presiden terbaru tentang manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan tengah menjalani proses administrasi untuk masuk dalam lembaran negara.
Kenaikan manfaat yang diatur dalam ketentuan terbaru tersebut antara lain menyangkut santunan jaminan kematian, dari Rp 24 juta menjadi 42 juta. Bantuan beasiswa untuk ahli waris pekerja yang meninggal juga naik, dari Rp 12 juta untuk satu orang menjadi bantuan beasiswa dari pendidikan dasar sampai kuliah untuk dua orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
Saat ini, menurut Agus, pemerintah juga dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah ketentuan soal investasi langsung.
Dalam rangka membiayai operasionalisasi penyelenggara dan terutama untuk membayar manfaat yang harus diterima peserta, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan asetnya. Pengembangan aset tersebut adalah dengan menginvestasikan dana-dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ke sejumlah instrumen. Di antaranya adalah deposito, surat utang negara, saham, reksadana, dan penyertaan langsung.
Khusus investasi langsung, peraturan lama membatasi maksimal 1 persen untuk setiap pihak dari jumlah investasi. Pada rancangan revisi, menurut Agus, batasnya dinaikkan menjadi 5 persen. Pertimbangannya untuk mengembangkan aset sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan manfaat optimal kepada peserta.
Jumlah dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2019, menurut Agus, adalah Rp 413 triliun. Dana tersebut diinvestasikan di sejumlah instrumen sesuai ketentuan yang berlaku. ”Arahan Wakil Presiden, investasi agar dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian dengan risiko terkelola, tetapi memberikan manfaat yang optimal kepada peserta,” kata Agus.
Dari total dana tersebut, Rp 390 triliun atau 83 persen diinvestasikan di instrumen-instrumen yang berhubungan dengan program pemerintah. Contohnya adalah ditempatkan dalam bentuk deposito di bank daerah dan surat utang negara.
”Kami juga laporkan beberapa pekerjaan rumah kami, terutama perluasan kepesertaan, khususnya para pekerja rentan,” kata Agus.
Jumlah tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah 52 juta atau 59 persen dari total populasi tenaga kerja di Indonesia yang mampu menjadi peserta Jaminan Sosial Nasional Ketenagkerjaan. Dari yang terdaftar tersebut, 33 juta di antaranya yang aktif membayar iuran.
”Sesuai rencana strategis kami dan Bappenas, ada universal coverage pada pekerja yang mampu untk menjadi peserta Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan. Sejauh ini kami masih on track dengan rencana tersebut,” kata Agus.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menambahkan, Wakil Presiden meminta agar semua tenaga kerja bisa terjaring program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta mencari cara-cara untuk menjaring tenaga kerja yang belum terdaftar tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan dalam keterangan pers, Amin menyatakan, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin melindungi semua tenaga kerja. Dengan demikian, harus ada upaya untuk menjaring buruh yang belum terdaftar.
”Tenaga kerja yang sudah tejaring sekitar 59 persen. Sebanyak 41 persen belum. Ini menjadi masalah yang harus dipikirkan,” kata Amin.
Terkait kesyariahan, Amin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengarah untuk syariah dalam pengelolaannya. Ini terutama menyangkut aspek investasi asetnya.
”Syariah itu tentu terutama investasinya di tempat-tempat yang sesuai ssyariah. Pesertanya saja yang memilih. Nanti dirumuskan saja pengaturan syariahnya, khususnya menyangkut investasi. BPJS Kesehatan sudah syariah. BPJS ketenagakerjaan akan juga mengarah pada syariah. Akan segera diproses,” kata Amin.