Pemerintah Sepakat Meningkatkan Pendanaan Parpol dalam APBN 2020
›
Pemerintah Sepakat...
Iklan
Pemerintah Sepakat Meningkatkan Pendanaan Parpol dalam APBN 2020
Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan pendanaan negara bagi partai politik masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Peningkatan dinilai penting untuk mendorong perbaikan sistem partai politik.
Oleh
SHARON PATRICIA / DHANANG DAVID ARITONANG
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan pendanaan negara bagi partai politik masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Peningkatan dinilai penting untuk mendorong perbaikan sistem partai politik.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan, pendanaan partai politik (parpol) dari negara memang harus ditingkatkan agar parpol tidak tersandera oleh pemodal. Sebab, parpol adalah ”pabrik” yang akan mencetak para kader untuk menjadi kepala daerah maupun legislator.
”Saya setuju sekali dengan ide peningkatan dana negara bagi parpol, berapa pun keuangan negara yang kita mampu lakukan di 2020. Bagi saya, kita harus sama-sama sepakat untuk mendorong perbaikan parpol agar tata kelola kelembagaan parpol lebih kuat,” ujar Bahtiar saat dihubungi Kompas, Kamis (12/12/2019).
Selain itu, Bahtiar juga menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Khususnya mengenai konsep bantuan parpol agar menjadi alokasi parpol sehingga menjadi kepentingan negara untuk memperbaiki parpol.
Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia terhadap data lima partai politik, kebutuhan dana parpol di tingkat pusat sebesar Rp 16.922 per suara untuk tahun pertama. Besaran nilai pendanaan per suara, yaitu 50 persen atau Rp 8.641 per suara, agar parpol masih memiliki otonomi dalam menjalankan fungsinya.
Kelima parpol tersebut adalah Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI-P, Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera yang mewakili 55 persen parpol yang memiliki kursi di DPR. Saat ini, pendanaan negara kepada parpol sebesar Rp 1.000 per suara dari sebelumnya Rp 108 per suara.
Meski demikian, pendanaan akan diberikan secara bertahap dengan penghitungan kenaikan inflasi sebesar 5 persen setiap tahun. Komposisi pemberian setiap tahunnya dari 30 persen, 50 persen, 70 persen, 80 persen, hingga 100 persen.
Dengan demikian, pada tahun pertama parpol akan menerima Rp 2.538 per suara hingga pada tahun kelima parpol akan menerima Rp 10.284 per suara. KPK pun merekomendasikan kenaikan pendanaan secara bertahap hingga Rp 10.706 per suara dalam sepuluh tahun.
Melalui kajian ini, untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp 320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 sekitar Rp 2.400 triliun, angka ini relatif kecil, yakni 0,0046 persen.
Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi naik 20 persen dari pendanaan tingkat nasional dan kabupaten/kota naik 50 persen, pada tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp 928,7 miliar.
Pemilu membutuhkan biaya yang besar, khususnya bagi parpol yang ikut berkontestasi. Selain itu, diharapkan penambahan dana ini juga bisa mencegah para elite untuk korupsi.
Hingga tahun kelima, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun. Komposisinya adalah untuk tingkat pusat negara mengalokasikan Rp 3,9 triliun, sementara untuk provinsi, kabupaten/kota negara mengalokasikan dana total Rp 11,2 triliun.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, rekomendasi pendanaan parpol akan segera dikirimkan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dalam minggu ini. Apabila direspons dengan cepat, rekomendasi ini dapat segera dijalankan pada 2020 dengan skema anggaran tambahan.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa menyatakan setuju dengan adanya penambahan dana parpol. Menurut dia, dana dari negara bagi parpol bisa memperkuat infrastruktur partai khususnya ketika pemilu.
”Pemilu membutuhkan biaya yang besar, khususnya bagi parpol yang ikut berkontestasi. Selain itu, diharapkan juga penambahan dana ini bisa mencegah para elite untuk korupsi,” katanya.
Saan mengatakan, untuk tahun 2020 nanti, pendanaan parpol sepertinya belum bisa ditambah karena rancangan anggaran untuk tahun itu telah disusun. Selain itu, juga belum ada pembahasan lebih lanjut antara Komisi II DPR dan pemerintah terkait penambahan dana parpol ini.
”Kami perlu membicarakan hal ini terlebih dahulu bersama Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona karena penambahan dana parpol harus disesuaikan dengan keuangan negara. Jika dananya ada, dana bagi parpol memungkinkan untuk ditambah,” tuturnya.
Menurut Saan, saat ini Komisi II masih belum mengetahui berapa jumlah yang ideal untuk penambahan dana. Komisi II pun masih terus menerima masukan dari KPK, LIPI, dan Bappenas terkait usulan penambahan dana.
”Jika memang dananya belum ada, penambahan ini bisa dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. Hal yang terpenting adalah harus kami diskusikan terlebih dahulu pada 2020 nanti,” ucapnya.