Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan, tuduhan genosida atau pemusnahan etnis minoritas Rohingya di negaranya, seharusnya tidak sampai dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
DEN HAAG, RABU —Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi pada Rabu (11/12/2019) menolak tuduhan genosida atau pemusnahan etnis yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya di negaranya. Selain menyatakan tuduhan itu sebagai hal yang tidak pas dan menyesatkan, Suu Kyi mengatakan kasus tersebut seharusnya tidak sampai dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Peraih Nobel Perdamaian itu—berbicara dalam rangkaian dengar pendapat selama tiga hari di ICJ—menentang tuduhan dalam gugatan yang diajukan oleh Gambia bulan lalu. Myanmar dituduh telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Suu Kyi, yang pernah dianggap sebagai pahlawan demokrasi, berbicara selama 30 menit di ruang sidang di Den Haag. Ia berbicara untuk membela tindakan militer Myanmar yang selama berkuasa membuatnya bertahun-tahun ditahan dengan status tahanan rumah.
Suu Kyi mengatakan ”operasi pembersihan” yang dipimpin militer di Negara Bagian Rakhine barat adalah tanggapan kontra-terorisme terhadap serangan kelompok kombatan Rohingya yang terkoordinasi atas puluhan pos polisi. Operasi kontra-terorisme itu diluncurkan pada Agustus 2017.
”Gambia telah menempatkan gambaran yang tidak lengkap dan menyesatkan tentang situasi faktual di Negara Bagian Rakhine di Myanmar,” kata Suu Kyi dalam pernyataannya.
Lebih dari 730.000 warga etnis Rohingya harus melarikan diri dan keluar dari Myanmar ke Bangladesh setelah militer melancarkan aksi penumpasan itu. Penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan 10.000 orang terbunuh dalam aksi itu.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan, pernyataan Suu Kyi bertentangan dengan bukti di lapangan dan keterangan para saksi. ”Pernyataannya tidak berarti di hadapan semua bukti yang dikumpulkan oleh PBB dan kesaksian tim kami setelah mendengar dari korban yang tak terhitung jumlahnya,” kata George Graham, Direktur Advokasi Kemanusiaan pada lembaga Save the Children.
Gambia berpendapat adalah tugas setiap negara di bawah konvensi untuk mencegah genosida terjadi. Di sisi lain, menjadi tugas negara yang bersangkutan juga untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab jika terjadi tindakan yang mengindikasikan adanya praktik genosida.
Kekuatan militer
Suu Kyi mengakui bahwa kekuatan militer yang tidak proporsional mungkin telah digunakan. Ia juga mengakui adanya warga sipil yang tewas. Namun, ia menolak dan mengatakan tindakan itu bukan merupakan tindakan genosida.
Suu Kyi pun berpendapat Myanmar telah mengambil langkah untuk menghukum tentara yang bertanggung jawab atas apa yang sebelumnya dikatakan sebagai kasus pelanggaran yang terisolasi.
Tahun lalu, militer Myanmar mengumumkan tujuh tentara terlibat dalam pembantaian 10 pria dan anak laki-laki Rohingya di Desa Inn Din. Mereka juga telah dijatuhi hukuman.
”Niat genosida tidak bisa menjadi satu-satunya hipotesis. Mungkinkah ada niat genosida dari negara yang secara aktif menginvestigasi, menuntut, dan menghukum tentara serta perwira yang dituduh melakukan kesalahan?” kata Suu Kyi.