Agregasi tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai hampir 5,5 miliar meter persegi. Namun, optimalisasinya guna memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat masih sangat minim. Untuk itu, lahan wakaf perlu dioptimalkan
Oleh
FX Laksana Agung Saputra
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Agregasi tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai hampir 5,5 miliar meter persegi. Namun optimalisasinya guna memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat masih sangat minim.
"Sekalipun memiliki potensi yang besar, wakaf belum dipahami sebagai instrumen ekonomi syariah. Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terfokus untuk tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, atau musholah," kata Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dalam pidato pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2019 di Jakarta, Selasa (10/12/2019) malam lalu.
Rapat tersebut mengambil tema, "Meningkatkan Pertumbuhan Wakaf Nasional untuk Indonesia Sejahtera dan Bermartabat”.
Merujuk Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2018, Ma\'ruf menyatakan, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum diarahkan untuk kegiatan produktif. Padahal, 10 persen dari total tanah wakaf di seluruh Indonesia diperkirakan terletak di tempat strategis.
Namun tanah wakaf tersebut belum dikelola dengan baik untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang tinggi bagi umat.
Ma\'ruf berpendapat, lahan wakaf yang berada di area strategis seharusnya dapat digunakan untuk area komersial tanpa menghilangkan sarana pemberdayaan umat. Saat ini lebih dari 72 persen tanah wakaf dimanfaatkan untuk masjid dan mushola, lebih dari 14 persen untuk sekolah dan pesantren, 8,6 persen untuk kegiatan sosial lain, dan sisanya sebesar 4,5 persen untuk makam. Hampir tidak ada yang dialokasikan untuk membangun fasilitas yang dapat mendukung kegiatan ekonomi umat.
"Lahan wakaf yang berada di area strategis seharusnya dapat digunakan untuk area komersial tanpa menghilangkan sarana pemberdayaan umat."
Wakaf benda bergerak, Ma\'ruf melanjutkan, akibat sempitnya pemahaman juga masih minimalis. Benda bergerak yang dimaksud misalnya adalah uang dan benda bergerak lainnya. Padahal banyak masyarakat ingin mewakafkan sebagian hartanya tetapi akhirnya urung karena tidak tersedia instrumen yang dapat memfasilitasi keinginan tersebut.
"Banyak yang berpikir bahwa wakaf harus dalam jumlah yang besar. Padahal jika instrumen wakaf uang dapat dioptimalkan maka siapapun dapat berwakaf dan hasilnya dapat menjadi portofolio investasi umat yang sangat besar," kata Ma\'ruf.
Untuk itu, Ma\'ruf mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat. Sehubungan dengan itu, sejumlahb area perlu diperbaiki, yakni regulasi tentang wakaf, perbaikan tata kelola, penguatan kapasitas manajemen risiko, pengawasan, integrasi wakaf dengan sistem keuangan, serta standarisasi manajemen dan pengelola wakaf.
"Banyak yang berpikir bahwa wakaf harus dalam jumlah yang besar. Padahal jika instrumen wakaf uang dapat dioptimalkan maka siapapun dapat berwakaf dan hasilnya dapat menjadi portofolio investasi umat yang sangat besar"
Badan Wakaf, Ma\'ruf menambahkan, perlu terus melakukan inovasi pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf. Kerjasama dengan dunia usaha, pengembangan UMKM, adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan agar wakaf mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya memberikan kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Selain itu, saya meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital, baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, untuk pengelolaan wakaf serta pelaporan pemanfaartan wakaf. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf," kata Ma\'ruf.
Mengutip siaran pers BFI, Ketua BWI, Muhammad Nuh, mengatakan, wakaf tidak boleh diam melainkan harus produktif. Alasannya, setiap wakaf memiliki potensi keuangan yang besar dan bisa dimanfaatkan kepentingan masyarakat luas.
"Wakaf bukan hanya tanah, ada harta lain seperti modal atau membelanjakan modal”
"Wakaf bukan hanya tanah, ada harta lain seperti modal atau membelanjakan modal,” kata Nuh.
Untuk itu, Nuh menekankan, strategi wakaf ke depan adalah investasi. Wakaf jenis ini tidak boleh dilupakan sebab modal dapat berkembang dan bisa menjadi solusi bagi berbagai masalah.
Editor:
suhartono
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.