Dugaan Genosida Rohingya, Gambia Nilai Myanmar Tak Dapat Dipercaya
›
Dugaan Genosida Rohingya,...
Iklan
Dugaan Genosida Rohingya, Gambia Nilai Myanmar Tak Dapat Dipercaya
Tim pengacara, yang mewakili Gambia dalam kasus dugaan genosida atas warga Rohingya, menilai, Myanmar tidak dapat dipercaya.
Oleh
Benny Dwi Koestanto
·2 menit baca
DEN HAAG, KAMIS — Myanmar dinilai tidak dapat dipercaya dan harus dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan melakukan tindakan kekejaman terhadap minoritas Rohingya. Aneka langkah untuk menghentikan kekerasan terhadap warga etnis Rohingya perlu segera diambil. Hal itu ditegaskan oleh pengacara utama Gambia, Paul Reichler, pada hari ketiga sekaligus terakhir persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (12/12/2019).
Reichler mengatakan, Myanmar, dalam sidang, tidak berusaha menyangkal sebagian besar tuduhan kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh militernya yang dikenal dengan nama Tatmadaw. Myanmar pun disebut tidak menyangkal memicu pengungsian besar-besaran warga Rohingya ke Bangladesh.
Gambia mengajukan Myanmar ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan melakukan genosida atas warga Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
Reichler merujuk pada temuan para penyelidik AS yang dalam laporannya pada Agustus 2018 menyebutkan, dalam operasi militer tahun 2017, tentara Myanmar telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan massal dengan ”niat genosida”. Sebelumnya, tim hukum Gambia telah menguraikan kesaksian secara gamblang dari laporan mereka pada hari pertama audiensi, Selasa lalu.
Tindakan sementara
Tim hukum Gambia juga telah meminta para hakim untuk memerintahkan ”langkah-langkah sementara” sebagai ”perintah penahanan” bagi militer Myanmar sampai kasus ini tuntas.
Pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk melawan argumen yang diajukan oleh pihak lain.
Pada Selasa, tim hukum Gambia menguraikan kesaksian grafis tentang ekses berdarah yang diduga dilakukan oleh militer Myanmar sejak 2016 yang menyebabkan lebih dari 730.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Diperkirakan lebih dari 10.000 orang terbunuh dalam kekerasan itu.
Suu Kyi dan timnya memiliki beberapa jam untuk merumuskan pernyataan bantahan dan bersifat final.
Pengadilan belum menetapkan tanggal untuk membacakan keputusan tentang tindakan sementara. Diprakirakan, keputusan itu akan disampaikan pada Januari tahun depan. Keputusan itu bakal mengikat dan tidak ada banding meskipun tidak memiliki sarana penegakan hukum dan negara-negara kadang-kadang mengabaikannya atau tidak mematuhi.
Setelah keputusan tentang tindakan sementara, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan kasus secara penuh yang bisa berlangsung bertahun-tahun. (AP/AFP)