logo Kompas.id
KLHK Menangkan Lagi Gugatan...
Iklan

KLHK Menangkan Lagi Gugatan Karhutla

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menghukum PT Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,5 miliar.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k7PKOARBbybZynJYGHoe-A1pCkM=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F5c8e15e2-5a89-4b12-86c4-8e29b01a7a76_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

ilustrasi. Hujan yang mulai turun pada sejumlah wilayah di Jambi belum mampu memadamkan bara api pada hamparan gambut di Kabupaten Muaro Jambi. Kebakaran masih menjalar di atas perkebunan sawit, tampak dalam patroli udara tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (10/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menghukum PT Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,5 miliar. Pengadil menyatakan perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran di lokasi konsesinya seluas 129,18 ha di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (12/12/2019), sidang putusan pada 10 Desember 2019 tersebut diketuai Hakim Akhmad Jaini dengan anggota hakim Lenny Wati Mulasimadhi dan Suswanti. Majelis mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT KU meski putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 25,6 miliar.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000