Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menghukum PT Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,5 miliar.
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menghukum PT Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,5 miliar. Pengadil menyatakan perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran di lokasi konsesinya seluas 129,18 ha di Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (12/12/2019), sidang putusan pada 10 Desember 2019 tersebut diketuai Hakim Akhmad Jaini dengan anggota hakim Lenny Wati Mulasimadhi dan Suswanti. Majelis mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT KU meski putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 25,6 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menyatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” ungkapnya.
Walaupun kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya.
Ia menyatakan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Karena itu, menurutnya, tidak ada pilihan lain agar jera pelaku selain menindak pelaku sekeras-kerasnya.
“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” tegas Rasio Sani.
Penyegelan
Sementara Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan saat ini ada 17 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sudah ada 9 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan nilai gugatan Rp 3,15 triliun.
Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK saat ini telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.
Selain proses perdata, PT KU saat ini juga sedang diproses pidana oleh Penyidik KLHK atas ketidakpatuhan pelaksanaan sanksi administratif. Kasus pidana ini sedang proses persidangan. Disamping itu lokasi PT KU juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada tahun 2019.
Berkaitan dengan putusan Hakim PN Jakarta Selatan ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. "Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," kata dia.
Ia pun mengatakan pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi konsesinya. Dalam kasus ini, ia mengatan Majelis Hakim menerapkan prinsip in dubio pro natura (mengedepankan perlindungan lingkungan), prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (strict liability).