logo Kompas.id
Komitmen Pemerintah Daerah...
Iklan

Komitmen Pemerintah Daerah Menjadi Kunci

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar warganya. Namun kenyataannya, standar pelayanan minimum yang diwajibkan kepada seluruh perangkat pemerintah daerah belum berjalan 100 persen.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zc9FHwPysw9tOR_Rn3osdzr2M00=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fmutu-siswa-sd_1564749842.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Siswa SD di Desa Tuamese ini tidak melewati proses pendidikan anak usia dini karena belum ada PAUD di daerah ini. Tidak semua desa di NTT sudah memiliki PAUD. Mereka ini akan kesulitan saat masuk pendidikan dasar.

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan akses adalah kunci menaikkan mutu layanan dasar di kehidupan masyarakat. Hanya dengan pengentasan kesenjangan dari sistem pelayanan masyarakat Indeks Pembangunan Indonesia bisa meningkat secara riil.

Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (11/12/2019), mengatakan, standar pelayanan minimum yang diwajibkan kepada seluruh perangkat pemerintah daerah belum berjalan 100 persen. Hal tersebut amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otda. Keberadaan undang-undang ini adalah agar perbaikan kehidupan di daerah tidak menunggu perintah dari pusat dan setiap wilayah bisa mengembangkan sistem masing-masing berdasarkan visi nasional.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000