Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 tetap digelar pada 13-15 Desember. Izin dari Pemprov DKI Jakarta sudah dikantongi. Sejumlah aturan mesti diikuti oleh pengelola DWP yang berpotensi menambah pendapatan DKI.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, festival musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2019 tetap digelar pada 13-15 Desember. Pemprov memastikan, izin gelaran di Kemayoran, Jakarta, diberikan dengan catatan.
Saefullah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/12/2019), dalam keterangan kepada media di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, untuk penyelenggaraan DWP, pihak penyelenggara sudah mengajukan permohonan kegiatan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
”Karena ada permohonan untuk penyelenggaraan konser, permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui rekomendasi teknis dan kesenian. Untuk kegiatan yang ada, rekomendasi diberikan oleh DPMPTSP,” ujar Saefullah.
Alberto Ali, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, menegaskan, pihaknya juga memberikan izin, tetapi dengan catatan, yaitu penyelenggara DWP menaati aturan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga memberikan izin, tetapi dengan catatan, penyelenggara DWP menaati aturan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan yang dimaksud adalah aturan terkait soal larangan narkoba dan juga tentang perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya yang ada. ”Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memanggil penyelenggara. Mereka sudah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa mereka akan taat melaksanakan ketentuan,” ujar Alberto Ali.
Untuk gelaran itu, Saefullah melanjutkan, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan tersebut. Pengawalan polisi dilakukan baik sebelum maupun sesudah kegiatan dan akan diberikan pengamanan sehingga tidak mengganggu masyarakat lain.
Satpol PP, ujar Saefullah, sebagai penegak hukum perdata juga dilibatkan di tempat penyelenggaraan festival bersama damkar.
”Kami berkoordinasi dengan satpol PP dan Polda Metro Jaya akan bekerja sama di lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut. Kami, Pemprov DKI Jakarta, memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan,” kata Alberto menegaskan.
Bagi Jakarta, lanjut Alberto, DWP menjadi salah satu dari sekian banyak acara di Ibu Kota yang bertujuan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara dan juga wisatawan nusantara.
Dengan kehadiran wisatawan yang banyak, Jakarta bisa menjadi salah satu destinasi unggulan dunia. Dengan adanya kegiatan berkelas dunia, hal itu akan memberikan manfaat pada perekonomian Jakarta, baik dalam bentuk serapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah, maupun berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut data perekonomian dari pajak tahun 2017, ada dua obyek pajak yang dikenakan pada kegiatan DWP, yaitu pajak makanan sebesar 10 persen dan pajak hiburan sebesar 20 persen. Pada 2017, pajak makanan dan minuman meraup Rp 2,5 miliar dengan penyelenggaraan dua hari, sedangkan pajak hiburan lebih kurang Rp 7,5 miliar.