logo Kompas.id
Sosialisasi Batas Usia...
Iklan

Sosialisasi Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Harus Masif

Anak-anak muda harus dilibatkan untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mYY-Y7HFozvET1XlFDIoHiYyBOU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F6_1576164198.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Peserta dan pembicara Seminar dan Lokakarya “Analisis Situasi Sosial Politik Terkait Isu Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Jaringan AKSI di Jakarta, Kamis (12/12/2019), foto bersama.

JAKARTA, KOMPAS – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun harus disosialisasikan secara masif di berbagai tingkatan. Pelibatan anak-anak muda sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.

“Ruang partisipasi orang muda terutama perempuan dalam perumusan kebijakan pencegahan perkawinan anak  di tingkat lokal perlu dibuka seluas-luasnya, untuk memastikan hak-haknya terpenuhi serta sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hak anak,” ujar Aditya Septiansyah, – Presidium Jaringan AKSI untuk Divisi Keterlibatan Remaja, pada acara Seminar dan Lokakarya “Analisis Situasi Sosial Politik Terkait Isu Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Jaringan AKSI di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000