logo Kompas.id
Potongan Hukuman Jadi Sinyal...
Iklan

Potongan Hukuman Jadi Sinyal Negatif

Pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi dalam putusan peninjauan kembali di MA terjadi lagi. Hal ini dikhawatirkan bisa menurunkan efek penggentaran pidana korupsi.

Oleh
Riana Afifah / Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nlqZBnfon6ARjJikXWQRViW3oFE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191213_ENGLISH-KORUPSI_A_web_1576249710.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang lanjutan pemberian gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS— Tren pemotongan hukuman bagi terpidana perkara korupsi oleh Mahkamah Agung selama beberapa bulan terakhir dikhawatirkan bisa menjadi sinyal negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi. MA diharapkan tetap berkomitmen tinggi mencegah pelemahan efek penggentaran terhadap perilaku korup.

Di sisi lain, fenomena itu juga perlu disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengevaluasi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang mereka lakukan. Sejak awal tahun 2019, MA sudah mengurangi hukuman sembilan terpidana korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000