logo Kompas.id
Tren Putusan Tak Wakili...
Iklan

Tren Putusan Tak Wakili Harapan Publik

Pengurangan hukuman sembilan terpidana kasus korupsi lewat putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2019 dianggap tak sejalan dengan harapan publik yang ingin pemerintahan bebas dari korupsi.

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/08cxfIBib43WowThI2AYompigSY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190830WAK3_1567155162.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktivis dari berbagai latar belakang yang menggabungkan diri dalam Gerakan Rakyat Untuk Dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (Geruduk KPK) menggelar aksi damai di lobi depan Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS -  Pengurangan hukuman sembilan terpidana kasus korupsi lewat putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2019 dianggap tak sejalan dengan harapan publik yang ingin pemerintahan bebas dari korupsi. Hilangnya sosok hakim agung yang kuat, berintegritas, dan menginspirasi karena komitmennya dalam pemberantasan korupsi dinilai turut berkontribusi pada tren tersebut.

Kendati begitu, MA menegaskan tetap berkomitmen dan serius dalam menangani perkara korupsi. MA juga menyatakan mempunyai pemahaman, korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000