Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan terkait para petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang masuk saluran air kotor untuk perpanjangan kontrak di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan terkait para petugas penanganan prasarana dan sarana umum atau PPSU yang masuk saluran air kotor untuk perpanjangan kontrak di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Kejadian tersebut sudah diperiksa disertai antisipasi untuk mencegah terulang kembali.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Rabu pekan ini, pihaknya sudah rapat dengan mengundang Biro Kepegawaian Daerah Inspektorat, jajaran wali kota, dan perwakilan lurah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, pihaknya memberikan arahan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
”Dalam rapat itu juga diberi arahan mengenai mekanisme perekrutan dan perpanjangan kontrak PPSU yang terbaru,” katanya, Minggu (15/12/2019), di Jakarta.
Selain antisipasi, sejauh ini belum ada pihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan keterangan tindakan yang diambil terhadap Lurah Jelambar terkait kejadian tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir ataupun Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi tak menanggapi permintaan wawancara.
Dalam video yang beredar di media sosial, belasan petugas PPSU terlihat berbaris dalam dua barisan di dalam saluran air yang airnya keruh kehitaman setinggi sekitar 60 sentimeter.
Para petugas tersebut saling berpegangan pundak dalam barisan. Mereka terlihat gembira, bahkan di antaranya terlihat tertawa-tawa. Sementara beberapa petugas berseragam coklat aparat sipil negara terlihat berdiri di pinggir saluran.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membawahi bidang pemerintahan, Mujiyono, mengatakan, dari klarifikasi yang telah ia lakukan, peristiwa itu terjadi sebelum 29 November 2019. Pihaknya tak menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan dalam peristiwa itu.
”Informasi yang saya terima, tidak ada paksaan mereka masuk ke dalam got. Bukan perpeloncoan, para petugas PPSU yang berbaris di dalam saluran air itu tengah membuktikan diri mempunyai kebugaran fisik untuk pekerjaannya yang kerap harus nyebur got,” katanya.
Mujiyono mempertanyakan alasan Lurah Jelambar Agung Triatmojo diberhentikan sementara dari jabatannya karena kejadian tersebut. Ia menilai perlu ada pemeriksaan lebih berimbang untuk memutuskan memberikan sanksi atau tidak kepada lurah bersangkutan.
Informasi yang saya terima, tidak ada paksaan mereka masuk ke dalam got. Bukan perpeloncoan, para petugas PPSU yang berbaris di dalam saluran air itu tengah membuktikan diri mempunyai kebugaran fisik untuk pekerjaannya yang kerap harus nyebur got.
Video tersebut sempat dikaitkan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Dalam surat edaran itu tertuang aturan baru bahwa pegawai tidak tetap yang diperpanjang kontrak kerjanya tidak lagi diberi tes tertulis dan fisik. Namun, kejadian sesungguhnya, surat edaran itu terbit setelah peristiwa PPSU masuk got. ”Bahkan Pemerintah Kota Jakarta Barat baru terima 4 Desember ini. Jadi, tak ada hubungan surat edaran dengan kejadian itu,” kata Mujiyono.
Awalnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Lurah Jelambar terkait kejadian tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan karena tidak ada indikasi pelanggaran aturan.