Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melanjutkan usulan 25 desa untuk dimekarkan. Padahal, belum ada satu pun desa yang dimekarkan karena masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
LOMBOK, KOMPAS-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melanjutkan usulan 25 desa untuk dimekarkan. Padahal, belum ada satu pun desa yang dimekarkan karena masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri dalam empat tahun terakhir.
“Mungkin ada persoalan di data dan persyaratan administrasi lainnya, sehingga belum satu pun desa yang diusulkan itu menjadi desa definitif. Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan segala sesuatu secara ketat sebelum memutuskan pemekaran,” ujar Ruslan Turmudzi, Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB, Senin (16/12/2019) di Mataram, Lombok.
Ruslan berharap, pemekaran desa bertujuan memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia mengingatkan, agar pemerintah mempertimbangkan matang-matang rencana ini karena bakal menyedot anggaran lebih besar. Saat ini, desa di NTB rata-rata mendapatkan dana alokasi desa hingga Rp 1,8 miliar.
Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov NTB Irnadi Kusuma mengatakan, saat ini, tercatat 25 desa yang diusulkan pemerintah daerah untuk dimekarkan. Dari jumlah itu, sebanyak 10 desa di Kabupaten Lombok Utara sedang dalam proses evaluasi berkali-kali di Kemendagri sejak tahun 2014.
Selain itu, ada juga 10 desa di Kabupaten Lombok Tengah yang diusulkan untuk dimekarkan. Dua bulan terakhir, dua desa di Kabupaten Sumbawa juga diusulkan untuk dimekarkan.
“Mudah-mudahan dua tahun nanti sudah ada desa definitif baru di NTB,” ujar Irnadi. Saat ini tercatat 995 desa dan 142 kelurahan tersebar di NTB.
Evaluasi terhadap desa yang akan dimekarkan antara lain terkait jumlah penduduk dan batas desa. Yang terjadi acapkali peta batas wilayah desa tidak rinci, menjadikan Kemendagri minta untuk dilengkapi setelah melakukan verifikasi. Bahkan dua desa yang diusulkan Kabupaten Sumbawa, belum dilengkapi peraturan bupati yang isinya usulan desa persiapan.
Sekretaris Komisi 1 bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD NTB Lalu M Rais Ishak mengatakan, pemekaran desa merupakan wujud serapan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang ideal. “Yang penting dengan pemekaran itu, desa yang dimekarkan bisa mengembangkan potensi aspek sosial ekonominya, aspek lain akan mengikuti,” tuturnya.