Indikasi Pelanggaran Kewenangan di Seleksi PPSU Jelambar
›
Indikasi Pelanggaran...
Iklan
Indikasi Pelanggaran Kewenangan di Seleksi PPSU Jelambar
Pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi menemukan adanya indikasi pelanggaran kewenangan dalam peristiwa perpanjangan kontrak petugas PPSU melalui perendaman di saluran air di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan oleh pemerintah provinsi menemukan adanya indikasi pelanggaran kewenangan dalam peristiwa perpanjangan kontrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum melalui perendaman di saluran air di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Lurah Jelambar Agung Triatmojo diberhentikan sementara sembari menunggu pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, sementara tujuh panitia seleksi diperiksa.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, video peristiwa itu beredar di media sosial pada 10 Desember. Pihaknya langsung turun untuk memeriksa lapangan dan meminta keterangan di lokasi, yaitu dari lurah setempat, 7 panitia seleksi, dan 22 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Jelambar.
”Kami temukan indikasi kuat pelanggaran ketidakpatutan dengan merendam peserta seleksi di saluran penghubung. Awalnya cuma untuk tes pembersihan saluran. Itu bentuk ketidakpatutan,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurut Michael, lurah setempat dinilai lalai karena tak mengikuti instruksi dalam surat edaran Wali Kota Jakarta Barat yang sudah terbit sebelumnya serta surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang terbit tanggal 26 November 2019. Dalam surat edaran itu tertuang aturan baru bahwa pegawai tidak tetap yang diperpanjang kontrak kerjanya tidak lagi diberi tes tertulis dan fisik.
Wali Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan peringatan kepada lurah dan camat melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari hal-hal yang tidak patut pada 4-9 Desember.
Seleksi PPSU dilakukan melalui, antara lain, tes wawancara, tes kesehatan, dan tes keterampilan yang meliputi menyapu dan membersihkan saluran air. ”Namun, membersihkan saluran air juga tak harus masuk ke dalam saluran begitu,” kata Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi.
Terdapat 98 peserta seleksi PPSU di Kelurahan Jelambar pada Desember ini. Seleksi dilakukan pada 10 dan 11 Desember. Terdapat 45 orang yang mengikuti seleksi pada 10 Desember yang di antaranya masuk ke dalam saluran air yang kotor berwarna kehitaman. Untuk seleksi tanggal 11 Desember setelah video itu muncul di media sosial, tak terjadi peserta masuk ke dalam saluran air.
Rustam mengatakan, pemberhentian sementara Lurah Jelambar sesuai dengan aturan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni pejabat yang diduga melakukan kesalahan dapat diberhentikan sementara sampai pemeriksaan memberikan hasil final dan ditentukan jenis hukuman dan sanksi yang diberikan. ”Nah ini yang harus kita buktikan melalui pemeriksaan atasannya langsung,” ujarnya.
Sesuai PP itu, atasan langsung lurah yang berwewenang menjatuhkan sanksi disiplin, dalam hal ini Camat Grogol Petamburan sebagai atasan langsung Lurah Jelambar.
Sementara itu, para panitia seleksi juga turut diperiksa, tetapi tidak diberhentikan dari jabatan. Mereka di antaranya Sekretaris Kelurahan Jelambar dan Kepala Seksi Pengadaan Kelurahan Jelambar. Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi diperkirakan akan memakan waktu sekitar empat hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, lurah setempat merupakan penanggung jawab utama dari seleksi dan perpanjangan kontrak petugas PPSU.