logo Kompas.id
Pajak Keuntungan Modal Ventura...
Iklan

Pajak Keuntungan Modal Ventura Dinilai Terlalu Tinggi

Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 25 persen atas keuntungan modal ventura dinilai terlalu tinggi. Kondisi itu berdampak pada perkembangan industri modal ventura dalam negeri yang dianggap sulit berkembang.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VKTrDkgWw1GcSKhezqFkXeucwM0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIMG_20191114_155636_1573808404.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Suasana pertemuan investor dan perusahaan rintisan bidang teknologi yang dikemas mirip speed dating di acara Nexticorn International Summit 2019, di Jimbaran Hub, Badung, Bali. Dalam pertemuan yang berdurasi sekitar 20 menit di area Junggle Play Jimbaran Hub milik Jimbaran Hijau, usaha rintisan melakukan presentasi di hadapan investor agar memperoleh pendanaan.

JAKARTA, KOMPAS — Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 25 persen atas keuntungan modal ventura dinilai terlalu tinggi. Kondisi itu berdampak pada perkembangan industri modal ventura dalam negeri yang dianggap sulit berkembang.

Saat ini jumlah perusahaan modal ventura yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 61 perusahaan. Lima di antaranya merupakan perusahaan modal ventura yang menjadi bagian dari korporasi besar. Perkembangannya dinilai terkendala.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000