logo Kompas.id
Penyandang Disabilitas Belum...
Iklan

Penyandang Disabilitas Belum Banyak Diakomodasi di Badan Usaha

Penyandang disabilitas masih dianggap berbeda dengan pekerja lain. Lantaran karena alasan itu, kuota perusahaan mengakomodasi mereka masih di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ff8xT51cWDXCAn9k080UHVC6gz0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FMahasiswa-disabilitas1_1575369610.jpg
GODELIVA LINGGA UNTUK KOMPAS

Ilustrasi. Aulia, mahasiswi tunadaksa UNJ menaiki tangga gedung Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Jakarta dengan bantuan tongkat kruk, Senin (2/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Jumlah perusahaan yang merekrut penyandang disabilitas diyakini sebagian kalangan masih di bawah kuota yang diwajibkan pemerintah. Perusahaan dinilai belum mampu menggali potensi mereka untuk bekerja seperti pekerja lain. Tidak cukup dengan itu, karyawan perusahaan perlu disiapkan untuk dapat bekerja sama dengan mereka.

Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan negara baik di pusat maupun daerah wajib menerima menerima penyandang disabilitas minimum dua persen dari seluruh karyawan. Adapun perusahaan swasta menerima minimum satu persen dari seluruh karyawan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000