logo Kompas.id
Penyandang Disabilitas Masih...
Iklan

Penyandang Disabilitas Masih Tertinggal

Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diikuti pengesahan UU Penyandang Disabilitas. Namun, stigmatisasi dan diskriminasi membuat mereka tertinggal dalam pembangunan.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nhpS-7OhT2pZfxCpzzmCNS-ry3c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191215_ENGLISH-SERIAL-TEMATIK-DISABILITAS_C_web_1576421216.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Penyandang disabilitas tuna grahita mengikuti pelatihan pembuatan kerajinan dari kain yang diwarnai dengan teknik shibori di kompleks Pusat Rehabilitasi Yakkum, Kecamatan Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (11/12/2019). Pelatihan tersebut berlangsung selama dua bulan. Pelatihan pembuatan bermacam kerajinan rutin diselenggarakan di tempat tersebut untuk membantu warga difabel tetap produktif dan mandiri secara finansial saat hidup bermasyarakat.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diikuti pengesahan UU Penyandang Disabilitas. Namun, stigmatisasi dan diskriminasi membuat mereka tertinggal dalam pembangunan.

JAKARTA, KOMPAS — Mewujudkan pembangunan inklusif masih menjadi pekerjaan besar bangsa Indonesia. Meski telah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, stigmatisasi dan diskriminasi di berbagai bidang kehidupan masih dialami penyandang disabilitas.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000