logo Kompas.id
Sektor ESDM Tersandera Aturan
Iklan

Sektor ESDM Tersandera Aturan

Kendati sudah ada penyederhanaan, kemudahan berbisnis di sektor energi sumber daya mineral belum terwujud di lapangan. Penyederhanaan izin di Kementerian ESDM belum diikuti instansi lain, baik pusat maupun daerah.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QfRUFIjkECOrRmazW8pYH8BDsCc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FWhatsApp-Image-2019-09-21-at-5.49.57-PM_1569071773.jpeg
DOK. KBRI SEOUL

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato dalam forum bisnis Invest Indonesia di Seoul, Korea Selatan, Jumat (20/9/2019). Forum bisnis Invest Indonesia ini dibuka oleh Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi.

Bebas ekspor, dilarang ekspor, boleh ekspor, kembali dilarang ekspor. Begitulah nasib mineral mentah bukan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Birokrasi kompleks, berbelit, aturan mudah berubah, dan perizinan bertele-tele mewarnai dinamika investasi sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.

Di sektor minyak dan gas bumi, pemerintah mewacanakan pelonggaran skema bagi hasil. Tadinya berskema cost recovery atau biaya operasi (eksplorasi dan produksi) yang bisa dipulihkan. Mulai 2017, pemerintah mengenalkan gross split atau bagi hasil berdasar produksi bruto. Skema ini diwajibkan untuk kontrak baru atau hasil terminasi, sedangkan untuk kontrak perpanjangan bebas memilih cost recovery atau gross split.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000