Pemerintah Andalkan Biodiesel Tekan Defisit Neraca Dagang
›
Pemerintah Andalkan Biodiesel ...
Iklan
Pemerintah Andalkan Biodiesel Tekan Defisit Neraca Dagang
Tahun ini, kadar pencampuran akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen (B-30) dan masyarakat bisa menggunakan biosolar B-30 mulai 1 Januari 2020.
Oleh
ARIS PRASETYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengandalkan pencampuran biodiesel dalam bahan bakar minyak jenis solar untuk mengurangi defisit neraca dagang Indonesia. Tahun lalu, pencampuran 20 persen biodiesel dalam solar atau dikenal sebagai mandatori B-20 mampu menghemat devisa 1,88 miliar dollar AS atau setara Rp 26 triliun.
”Tahun ini, kadar pencampuran akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen (B-30) dan masyarakat bisa menggunakan biosolar B-30 mulai 1 Januari 2020,” ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Pemanfaatan solar B-30 diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam aturan itu, kebijakan pencampuran biodiesel dimulai sejak 2015 dengan kadar 15 persen (B-15). Mulai 2016, kadar pencampuran dinaikkan menjadi B-20 dan pada 1 Januari 2020 akan menjadi B-30.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) telah menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Kujang dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pengembangan pabrik pembuatan katalis, yang selama ini diimpor senilai 500 juta dollar AS per tahun. Katalis merupakan zat untuk mempercepat laju reaksi kimia pada suhu tertentu dalam proses pengolahan produk migas.
”Katalis menjadi sebuah inovasi yang sangat bermanfaat bagi industri migas Indonesia. Apalagi, saat ini kebutuhan katalis harus diimpor. Pabrik katalis di dalam negeri diharapkan dapat menekan impor katalis,” kata Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Heru Setiawan dalam keterangan resmi.