Penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap di Jakarta. Kali ini, warga negara Singapura diduga sebagai pengendali jaringan penyelundup dan pengedar.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara mengungkap penyimpanan 2 kilogram sabu di Hotel GB, Jakarta Pusat, serta meringkus dua tersangka terkait kasus ini. Pengendali diduga berada di Singapura dan berkomunikasi dengan saudaranya di Jakarta, WL, yang juga salah satu tersangka.
Adapun satu tersangka lain berinisial AP. ”Menurut keterangan tersangka WL, saudaranya berada di negara Singapura, kemudian proses pengirimannya (sabu) melalui jalur laut,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di markas polres, Selasa (17/12/2019).
Hingga kini, polisi masih mendalami peran saudara WL serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. WL dan AP berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengakui bahwa ini merupakan upaya yang kedua kali menyelundupkan sabu di Jakarta.
Penyelidikan tidak langsung mengarahkan polisi untuk memeriksa kamar di Hotel GB. Budhi menjelaskan, polisi awalnya menerima laporan masyarakat yang mencurigai ada transaksi narkoba di Hotel KE dalam wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara lantas mendalami informasi dan pada Rabu, 11 Desember, mendapati bahwa seorang pria menyembunyikan narkoba sabu sebanyak 17,49 gram di dalam kotak sepatu di kamar nomor 205 yang disewanya. Petugas juga menemukan 525 butir pil happy five di sebuah kardus lain. Pria tersebut ialah AP.
Setelah menginterogasi AP, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu ke kamar 302 di Hotel S, area Tamansari, Jakarta Barat. AP mengaku mendapatkan barang dari WL yang berada di hotel itu.
Saat kamar 302 digeledah, petugas hanya menemukan WL tanpa barang bukti narkoba. Meski demikian, polisi mendapati kartu yang diduga untuk mengakses kamar di hotel lain. ”Ternyata benar, itu kunci untuk masuk kamar 308 di Hotel GB, Jakarta Pusat,” ujar Budhi.
Tangkapan besar diperoleh di Hotel GB. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan satu kardus dengan kemasan rapi yang setelah dibuka berisi dua plastik sabu. Salah satu kantong plastik berisi 1.010,3 gram dan kantong plastik lain berisi 1.007,2 gram.
Oleh karena itu, polisi melanjutkan proses hukum pada AP dan WL dengan mengenakan primer Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.
AP yang seorang penganggur mengatakan, saat pertama mengantar sabu, bobot barang sekitar 1 kg. Ia mengambilnya juga di daerah Jakarta Barat dari WL. Setelah menerima paket, ia menyalurkan lagi ke pihak lain. ”Saya dapat Rp 7 juta sekali kerja,” ucapnya.
Saya dapat Rp 7 juta sekali kerja.
Adapun WL mengatakan mendapatkan barang melalui pengiriman dengan jasa ojek daring. Ia menyebutkan tidak tahu-menahu soal aktivitas distribusi setelah sabu tidak lagi di tangannya. Namun, ia mengaku paham bahwa barang yang disalurkannya merupakan barang terlarang. Meski demikian, pekerjaan ini tetap dilakoni karena ia bisa mendapatkan upah Rp 10 juta per pengantaran.