logo Kompas.id
Hak Politik Romy Terancam...
Iklan

Hak Politik Romy Terancam Dicabut

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-wizdEHeb02zjmWqxBs58AFM_Gc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FRomahurmuziy-Dituntut-Pidana-Penjara-4-tahun_86192414_1578328838.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah mendengar pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkup Kementerian Agama, Senin (6/1/2020). Ia dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

JAKARTA, KOMPAS —Hak politik bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy terancam dicabut selama lima tahun. Ancaman pencabutan hak politik tersebut terjadi jika tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa suap terkait proses seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama terbukti.

Pencabutan hak politik biasanya dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim pada putusan pengadilan. Pencabutan hak politik dipertimbangkan majelis hakim untuk melindungi masyarakat dan negara agar negara tak dikelola oleh orang-orang yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000