Kepala Polda Metro Jaya yang Baru Janji Kawal Kasus Novel
›
Kepala Polda Metro Jaya yang...
Iklan
Kepala Polda Metro Jaya yang Baru Janji Kawal Kasus Novel
Pimpinan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang baru menjanjikan akan mengawal penyidikan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Komitmen ini disampaikan saat pelantikan posisi sejumlah petinggi Kepolisian RI.
Oleh
Insan Alfajri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, berjanji mengawal kasus penyiraman air keras terhadap penyik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Kuasa hukum Novel berharap polisi memeriksa keterkaitan antara penyiraman air keras dengan kasus korupsi yang ditangani Novel.
Nana seusai pelantikan di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (7/1/2020), menjelaskan, kasus Novel ditangani oleh tim teknis yang dibentuk internal Polri.
"Saya akan mengawal kasus ini. Kasus Novel ini kan masih dalam penyidikan tim teknis. Nanti biar tim teknis yang akan menyampaikan perkembangannya," katanya. Nana menggantikan Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono yang naik jabatan menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap Novel sebagai saksi di Markas Polda Metro Jaya, kemarin, penyidik mengajukan 56 pertanyaan. Secara garis besar, pertanyaan berkaitan dengan apa yang dialami Novel sewaktu disiram air keras pada April 2017 lalu.
Penyidik, lanjut Argo, akan menganalisa keterangan Novel dan mengaitkannya dengan keterangan saksi lain dan barang bukti. "Mudah-mudahan segera cepat selesai, kalau sudah tidak ada perkembangan lagi, akan segera kami kirimkan bekas perkaranya (ke pengadilan)," katanya.
Pada 27 Desember 2019 lalu, Polri menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, berinisial RM dan RB. Keduanya merupakan anggota kepolisian aktif.
Saat kedua pelaku dipindahkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke ruang tahanan Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019), RB sempat berteriak dan menyatakan bahwa Novel adalah pengkhianat dan dirinya tak menyukai Novel.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, menjelaskan, setelah penyidik memeragakan foto kedua tersangka, Novel menjawab bahwa dirinya tidak mengenal kedua tersangka tersebut. Oleh sebab itu, akan menjadi tantangan berat bagi polisi untuk membuktikan jika kasus penyerangan air keras ini dianggap bermotif dendam pribadi.
Ia meminta penyidik untuk memeriksa keterkaitan antara kasus penyerangan air keras dengan kasus korupsi yang ditangani Novel. Hal ini juga menjadi rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Polri.
TPF yang bekerja sejak 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019 itu menghasilkan laporan setebal 2.700 halaman. Salah satu temuan TPF yaitu adanya kemungkinan penyerangan terhadap Novel didasari kasus yang ditangani dan dialami Novel.
Kasus itu adalah korupsi KTP elektronik; korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi; korupsi mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah; dan kasus korupsi Wisma Atlet. Penyerangan Novel juga diduga terkait dengan keterlibatan Novel dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, 2004.
Saor berpendapat, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terlalu dini menyimpulkan bahwa tak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus Novel. "Pernyataan Kompolnas itu tak sejalan dengan harapan Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.
Kemarin, saat berkunjung ke Kementerian Koordinator Polhukam, anggota Kompolnas, Yotje Mende membantah keterlibatan jenderal polisi dalam kasus Novel. Menurutnya, motif pelaku penyerangan terhadap Novel murni karena dendam pribadi. Ini berdasarkan pemeriksaan oleh Kompolnas, yang sudah tujuh kali melakukan gelar perkara kasus tersebut pada 2017-2018 (Kompas, 6/1/2020).