Hadirkan Wahyu Setiawan di Sidang, DKPP Koordinasi dengan KPK
›
Hadirkan Wahyu Setiawan di...
Iklan
Hadirkan Wahyu Setiawan di Sidang, DKPP Koordinasi dengan KPK
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dalam sidang.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dalam sidang. DKPP menggelar sidang verifikasi untuk menentukan tanggal digelarnya sidang Wahyu.
Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, mengatakan, DKPP menggelar sidang verifikasi pada Senin (13/1/2020) siang. Sidang verifikasi formil dan materiil untuk melihat kelengkapan syarat dan alat bukti yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu calon anggota legislatif DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
”Ada verifikasi formil dan materiil. Setelah itu penentuan hari sidang,” ujar Teguh di Jakarta.
Teguh menerangkan, DKPP telah berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Wahyu dalam persidangan. Surat koordinasi telah dikirimkan ke KPK pada Senin pagi. Koordinasi dengan KPK diperlukan karena posisi Wahyu kini telah menjadi tahanan KPK.
”Tidak mungkin bisa menghadirkan Wahyu tanpa koordinasi dengan KPK,” katanya.
Koordinasi akan membahas bagaimana peradilan atau sidang akan digelar, apakah dilangsungkan di KPK atau DKPP. Setelah sidang digelar, barulah DKPP bisa membuat kesimpulan tentang pelanggaran yang diduga dilakukan Wahyu.
Mengundurkan diri
Awalnya, Wahyu Setiawan telah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU pada Jumat 10 Januari 2020. Wahyu menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu diserahkan Wahyu kepada KPU untuk disampaikan kepada Presiden.
”Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu, surat pengunduran diri,” ujar Arief dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat petang.
Kendati telah mengundurkan diri, Teguh berpendapat, DKPP bisa menyidangkan Wahyu karena saat dugaan suap terjadi ia masih sebagai penyelenggara pemilu.
Hingga hari ini , surat pengunduran Wahyu belum mendapat jawaban resmi dari Presiden.
”Yang kami adili adalah posisi Wahyu pada saat terjadinya kasus penyuapan, yaitu sebagai penyelenggara pemilu,” kata Teguh.
Benahi sistem
Menanggapi kasus yang menimpa Wahyu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, kasus itu menjadi peringatan bagi KPU untuk membenahi sistem kerjanya secara komprehensif.
Hal itu mulai dari penguatan sistem pengawasan, penciptaan aturan yang menjamin akuntabilitas kerja, hingga pembuatan kode etik perilaku yang ketat dan tegas. Seluruhnya berlaku baik untuk komisioner maupun sekretariat.