logo Kompas.id
Jalani Sidang, Antonius...
Iklan

Jalani Sidang, Antonius Mengaku Ditangkap Saat Padamkan Api

Antonius (50), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menjalani persidangan pertamanya pada Senin (13/1/2020). Ia ditangkap karena dituduh membakar lahan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R0rVsmAUX3ckkKpGgAsofcM-O7w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200113IDO_Pembakar_Lahan3_1578913872.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Antonius (50), (kiri) terdakwa pembakar lahan yang luasnya tak sampai dua hektar di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersama Jubendri Lus Fernando pendamping hukumnya. juga anak dan istrinya Senin (13/1/2020).

MUARA TEWEH, KOMPAS – Antonius (50), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjalani sidang pertamanya Senin (13/1/2020) setelah ditangkap karena dituduh membakar lahan. Ia sendiri mengaku ditangkap saat sedang memadamkan api di kebunnya.

Sidang dilaksanakan di Kota Muara Teweh, ibu kota Kabupaten Barito Utara atau 3,5 jam perjalanan dari Desa Kamawen, tempat tinggal Antonius. Sebelum sidang dimulai pukul 11.00 wib, Antonius yang menjadi tahanan kota, datang bersama istrinya Salia (44) dan empat anaknya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000