logo Kompas.id
Penyedia Jasa Tak Patuh...
Iklan

Penyedia Jasa Tak Patuh Diumumkan

Standar Kode Baca Cepat Indonesia diterapkan mulai Januari 2020. Bank Indonesia menegaskan, seluruh penyedia jasa sistem pembayaran berbasis kode baca cepat atau QR mesti mematuhi QRIS.

Oleh
RENY SRI AYU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KpF2JUf-RMpY4WUnTCjujyCm6J8=/1024x753/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2a3b4f77-cf28-4a18-af45-a98121bec4c4_jpg.jpg
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Festival Digital digelar selama dua hari di Makassar, Sabtu-Minggu (11-12/1/2020). Festival ini di antaranya untuk sosialisasi Standar Kode Baca Cepat Indonesia (QRIS).

MAKASSAR, KOMPAS — Bank Indonesia mendorong pemanfaatan Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS secara merata di seluruh Indonesia. BI juga akan mengumumkan penyedia jasa pembayaran berbasis kode baca cepat atau QR yang belum mematuhi QRIS.

QRIS adalah standar pembayaran QR melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau perbankan bergerak (mobile) di Indonesia. Setiap penyedia jasa sistem pembayaran berbasis QR wajib mematuhi QRIS.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000