Standar Kode Baca Cepat Indonesia diterapkan mulai Januari 2020. Bank Indonesia menegaskan, seluruh penyedia jasa sistem pembayaran berbasis kode baca cepat atau QR mesti mematuhi QRIS.
Oleh
RENY SRI AYU
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Bank Indonesia mendorong pemanfaatan Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS secara merata di seluruh Indonesia. BI juga akan mengumumkan penyedia jasa pembayaran berbasis kode baca cepat atau QR yang belum mematuhi QRIS.
QRIS adalah standar pembayaran QR melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau perbankan bergerak (mobile) di Indonesia. Setiap penyedia jasa sistem pembayaran berbasis QR wajib mematuhi QRIS.
”Untuk antisipasi berbagai perkembangan, semua sudah harus pakai QRIS. Saya yakin ini bisa. Sulawesi Selatan saja sudah pakai QRIS. Kami usahakan per Januari sudah pakai QRIS. Kalau belum ada QRIS akan kami umumkan, mereka harus patuh. Sekarang sudah ada payung hukum mengenai QRIS dan akan tegas,” kata Deputi Gubernur BI Sugeng, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/1/2020) malam, seusai membuka Kawasan Timur Indonesia Digital Festival 2020.
Festival antara lain diisi pameran yang diikuti usaha mikro, kecil, dan menengah yang memanfaatkan QRIS dalam transaksi pembayarannya. Sugeng menambahkan, BI terus menyosialisasikan QRIS. Sosialisasi juga dilakukan dalam Festival Digital di kawasan timur Indonesia yang dipusatkan di Makassar.
”Dengan pertumbuhan ekonomi Sulsel yang tertinggi dan stabil sekitar 7 persen dan inflasi rendah, maka harus didukung sistem pembayaran yang andal dan aman. Semakin menggeliat ekonomi, penggunaan QRIS akan semakin besar. Pada akhirnya, semua data mengenai transaksi dengan sistem pembayaran akan masuk ke BI. Semua akan terintegrasi,” tutur Sugeng.
Peluncuran QRIS adalah salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yang dicanangkan pada Mei 2019. Standar QR ini untuk mengantisipasi inovasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran menggunakan kode baca cepat yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran. Selain itu, untuk memperluas pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien. Dengan QRIS, penyedia barang dan jasa tidak perlu menggunakan banyak QR dari berbagai penerbit.
Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, QRIS sudah menjadi kebutuhan. ”Kita mengapresiasi sistem pembayaran dalam jaringan dengan kode standar. Terima kasih kepada BI yang mendorong UMKM masuk ke era digital. Ini seperti kita belajar sesuatu yang baru. Hal ini berkaitan dengan kemampuan masing-masing dan saya berharap semua cepat beradaptasi,” katanya. (REN)