logo Kompas.id
Menggugat Keserentakan Pemilu
Iklan

Menggugat Keserentakan Pemilu

Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atas keserentakan pemilu memantik lagi wacana desain pemilu demokratik yang konstitusional. Pemilu 2019 lalu jadi titik tolak evaluasi.

Oleh
Rini Kustiasih
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/__-f2eAO58n7I34VaDJ8lla9ntE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F9fda411c-375f-4f3d-b6c4-e648fcd806b5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) bersama Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari (kiri) menyampaikan keterangan terkait permohonan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atas keserentakan pemilu memantik kembali wacana mengenai desain pemilu demokratik yang konstitusional. Penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi titik tolak evaluasi atas pemilu serentak lima kotak yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 lalu.

Perludem yang diwakili oleh Titi Anggraini selaku direktur eksekutif, berharap MK mempertimbangkan benar-benar faktor implementasi dan permasalahan yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1)  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 201 Ayat (7), dan Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000