Saya salah satu dari ribuan anak bangsa yang mendaftar CPNS 2019 untuk formasi dosen di Kemdikbud. Dalam proses seleksi administrasi saya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Alasannya, saya menulis surat pernyataan dengan tulisan tangan.
Surat pernyataan saya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, agar diketik. Ada yang mengganjal ketika saya membaca keputusan tersebut. Oleh karena itu, saya minta penjelasan kepada tim penyeleksi CPNS Kemdikbud.
Surat pernyataan di persyaratan administrasi itu berisi butir-butir yang menyatakan kesediaan saya untuk mematuhi dan melaksanakan butir-butir tersebut. Sebagaimana lazimnya, surat pernyataan ditempeli meterai dan ditandatangani agar berkekuatan hukum.
Apakah karena ditulis tangan, surat pernyataan menjadi tidak berkekuatan hukum tetap? Surat pernyataan itu saya tulis cukup jelas dan bisa dibaca. Meterai dan tanda tangan juga tampak jelas. Apakah perbedaan tulisan tangan dengan ketikan komputer begitu esensial sehingga menjadi dasar kelolosan?
Semoga pihak berwenang bisa mengklarifikasi. Harapannya, seleksi CPNS ke depan semakin baik.
Fikri Farhan
Sleman, Yogyakarta
Akreditasi A
Merujuk berita Kompas, ”Seleksi CPNS: Sanggahan Dikabulkan Menjadi Bahan Evaluasi” (Senin, 30/12/2019), anak saya, nomor registrasi 89000892015304763, mendaftar CPNS Pemda DKI lewat jalur cum laude.
Ia dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak melampirkan status akreditasi A BAN PT Universitas Indonesia. Padahal, dokumen tersebut sudah dilampirkan. Kami pun menyanggah lewat jalur sanggahan, tetapi tetap tidak diterima.
Pertanyaan kami, apakah akreditasi A perguruan tinggi Universitas Indonesia yang mempunyai reputasi internasional masih diragukan?
Apakah solusinya hanya dengan mengevaluasi petugas verifikasi panitia CPNS yang meragukan akreditasi A Universitas Indonesia, sesuai pernyataan Bapak Paryono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN?
Kami mohon keadilan.
Joko Santosa
Orangtua Pendaftar,
Tangerang Selatan
CPNS di Merangin
Surat No 810/1611/BKPSDMD/2019 yang dipublikasikan 11 November 2019 melalui situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin menerima CPNS untuk 2019.
Salah satu formasi yang dibuka adalah ahli pertama guru Bahasa Indonesia. Kualifikasi pendidikan yang diminta S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia, dan S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia. Lowongan berlaku untuk umum.
Saya sebagai lulusan S-1 Sastra Indonesia Universitas Andalas Padang dengan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia seharusnya bisa lolos verifikasi berkas karena prodi sesuai syarat kualifikasi pendidikan.
Kenyataannya, lamaran saya digagalkan tim verifikator penerimaan CPNS Kabupaten Merangin 2019. Alasannya, ijazah saya tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak sesuai dengan kualifikasi.
Saya mengirim sanggahan dengan menyebutkan bahwa berkas saya seharusnya memenuhi syarat (MS) karena ijazah saya sesuai kualifikasi pendidikan yang diminta. Namun, hingga masa sanggah berakhir, tim verifikasi tetap menyatakan berkas saya tidak memenuhi syarat.
Menurut tim verifikasi, kualifikasi pendidikan yang masuk kategori MS adalah S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, dan S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen resmi yang saya unduh dari situs resmi BKPSDMD.
Hingga masa penerimaan CPNS 2019 berakhir, panitia CPNS Kabupaten Merangin 2019 tidak meralat pengumuman yang dimaksud.
Ramoun A D Saputra
Jl Lintas Sumatra, Kelurahan Sungai Binjai, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi