Dari Gagal Bertanya hingga Tudingan Dugaan Melokalisasi Kasus Jiwasraya
›
Dari Gagal Bertanya hingga...
Iklan
Dari Gagal Bertanya hingga Tudingan Dugaan Melokalisasi Kasus Jiwasraya
Komisi III DPR dan Kejagung batal mendalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena waktu terbatas. Sementara seorang anggota DPR menuding ada dugaan upaya melokalisasi kasus ini dengan menyeret orang tertentu saja.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Kejaksaan Agung batal membahas dan mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu karena keterbatasan waktu lantaran Jaksa Agung akan rapat dengan Presiden.
Oleh karena itu, rapat kerja pada Kamis (16/1/2020) di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, tersebut akan dilanjutkan Senin depan. Catatannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta membawa bahan lebih banyak terkait penyidikan asuransi bermasalah Jiwasraya.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Desmon menyatakan, rapat berlangsung hingga pukul 12.00. Setelah itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bertemu Presiden untuk rapat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, mengusulkan agar Jaksa Agung hanya memaparkan materi rapat. Lalu, Senin depan anggota DPR akan bertanya terkait materi rapat.
Hal itu sempat disanggah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar al-Habsyi. Menurut dia, rapat ini sudah ditunggu-tunggu publik yang ingin mengetahui tentang perkembangan kasus terakhir yang ditangani Kejaksaan Agung, salah satunya Jiwasraya.
”Tetap ada paparan serta pertanyaan dan semoga ada penjelasan dalam waktu dua jam (pukul 10.00-12.00) ini,” katanya.
Lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan materi rapat yang, antara lain, membahas kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sedikitnya ada 10 poin yang dijelaskan terkait hal itu.
Penyidik Kejagung, kata Burhanuddin, sudah memeriksa 130 saksi dan dua ahli asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lima tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Kejagung juga melarang 13 orang yang terkait kasus itu bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sementara itu, Burhanuddin juga memaparkan, tim penyidik Kejagung sudah menggeledah 15 lokasi.
Berdasarkan catatan Kompas, 13 lokasi penggeledahan merupakan kantor perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus itu. Sementara dua lokasi lainnya adalah rumah dua tersangka, Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo.
Penggeledahan di rumah dua tersangka itu dilakukan kemarin. Tiga mobil dan satu sepeda motor Harley Davidson diamankan. Namun, Burhanuddin tidak merinci hal itu di dalam rapat.
Burhanuddin juga menjelaskan, Kejagung telah meminta OJK untuk melakukan audit forensik terhadap Jiwasraya. Kejagung juga menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk simpanan Saving Plan, investasi saham, dan reksa dana oleh Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara.
Penghitungan dugaan kerugian dilakukan simultan dengan pemeriksaan investigatif. Penyidik Kejagung terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.
Pemaparan Burhanuddin selesai pukul 11.10. Desmond selaku pemimpin rapat menawarkan kepada forum apakah waktu 50 menit yang tersisa cukup untuk tanya jawab. Akhirnya, forum menyepakati, pembahasan mendalam tentang Jiwasraya dilakukan Senin depan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menyatakan, penjelasan Kejagung terkait Jiwasraya masih minim. Oleh sebab itu, ia meminta Kejagung melengkapi pemaparan untuk rapat lanjutan pada Senin depan.
Polemik pansus
Seusai rapat, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menduga, korupsi Jiwasraya berlangsung sistemik dan melibatkan elite politik. Oleh sebab itu, katanya, Demokrat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.
Berangkat dari laporan Kejagung di rapat, Benny menuding ada dugaan upaya melokalisasi kasus ini dengan menyeret orang tertentu saja. Namun, ia belum bersedia menjelaskan dasar dari tuduhannya itu.
”Proses hukum silakan berlanjut, tetapi kami (Demokrat) juga tetap mengupayakan proses politik terkait kasus ini di DPR,” katanya.
Ada dugaan upaya melokalisasi kasus ini dengan menyeret orang tertentu saja.
Desmond menyatakan, sedianya rapat di Komisi III hari ini menjadi dasar perlu atau tidaknya membentuk pansus atau panitia kerja (panja) di tingkat komisi. Namun, Komisi III belum menentukan sikap terkait itu karena pembahasan belum tuntas.
Fraksi Gerindra, lanjut Desmond, masih mengkaji urgensi pembentukan pansus dan panja. Dia menyarankan agar berhati-hati dalam menyikapi kasus ini.
”Sebab, kita sering terjebak dalam pembentukan pansus dan panja yang output-nya tidak jelas,” katanya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR sudah membentuk Panja Jiwasraya. Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan, panja diharapkan memetakan lebih jelas duduk persoalan kasus Jiwasraya dan menemukan solusi yang tepat (Kompas, 16/1/2020).
Proses hukum
Di sisi lain, proses pemeriksaan saksi-saksi Jiwasraya terus berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, hari ini ada empat saksi diperiksa.
Mereka adalah Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, serta Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Jiwasraya Dicky Kurniawan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman bersikukuh tidak menjelaskan dasar penetapan tersangka Jiwasraya. Hal itu sudah masuk substansi perkara dan penyidik memilih untuk tidak mengungkapkan dulu kepada publik.
Kejagung bersikukuh tidak menjelaskan dasar penetapan tersangka Jiwasraya. Hal itu sudah masuk substansi perkara dan penyidik memilih untuk tidak mengungkapkan dulu kepada publik.
Kemungkinan penggeledahan terhadap rumah tiga tersangka lainnya juga tidak dijawab tegas oleh Adi.
”Jadi, kalau ditanya masih penggeledahan, saya sampaikan semua langkah hukum akan tetap dilakukan. Ketika memang dibutuhkan penggeledahan akan kami lakukan, termasuk penyitaan,” katanya.