logo Kompas.id
Polisi Gagalkan Peredaran 157 ...
Iklan

Polisi Gagalkan Peredaran 157 Kilogram Merkuri di Sumbar

Polda Sumatera Barat menangkap dua penjual merkuri yakni RM (45) dan ZR (49) di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita 157 kilogram merkuri yang diduga hendak diedarkan ke para petambang emas ilegal.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rv_-qJnmmXCFkti0dNGjR7dFXt0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-16-at-14.29.04_1579168753.jpeg
HUMAS POLDA SUMATERA BARAT

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (depan dua dari kanan) didampingi Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Iwan Ariyadi (depan kanan) menjelaskan terkait penangkapan dua tersangka penjual merkuri tanpa izin di kantor Polda Sumbar, Padang, Sumbar, Kamis (16/1/2020).

PADANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua penjual merkuri yakni RM (45) dan ZR (49) di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 157 kilogram merkuri yang diduga hendak diedarkan ke para petambang emas ilegal.

RM ditangkap ketika sedang mengangkut merkuri dengan mobil di Jalan Raya Adinegoro, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (15/1/2020). Sementara ZR ditangkap di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (9/1) lalu.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000