Polisi Gagalkan Peredaran 157 Kilogram Merkuri di Sumbar
›
Polisi Gagalkan Peredaran 157 ...
Iklan
Polisi Gagalkan Peredaran 157 Kilogram Merkuri di Sumbar
Polda Sumatera Barat menangkap dua penjual merkuri yakni RM (45) dan ZR (49) di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita 157 kilogram merkuri yang diduga hendak diedarkan ke para petambang emas ilegal.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua penjual merkuri yakni RM (45) dan ZR (49) di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 157 kilogram merkuri yang diduga hendak diedarkan ke para petambang emas ilegal.
RM ditangkap ketika sedang mengangkut merkuri dengan mobil di Jalan Raya Adinegoro, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (15/1/2020). Sementara ZR ditangkap di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (9/1) lalu.
Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Iwan Ariyadi, Kamis (16/1/2020), mengatakan, dari tersangka RM, polisi menyita 82 botol (1 botol berisi 1 kilogram) merkuri. Adapun dari tersangka ZR, polisi menyita 75 botol merkuri. Artinya, jumlah merkuri yang akan diedarkan sekitar 157 kilogram.
“Jaringannya masih kami dalami. Kedua tersangka tidak saling kenal. Namun, barangnya sama-sama dari Jakarta,” kata Iwan saat dikonfirmasi.
Menurut Iwan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat. Kedua tersangka memperjualbelikan merkuri yang tergolong bahan berbahaya (B2) tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2). Merkuri tersebut diduga diperjualbelikan kepada para petambang emas ilegal di Sumbar.
Atas perbuatannya, RM dan ZR terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Toni Harmanto punya komitmen untuk menghentikan aktivitas ilegal, seperti tambang emas ilegal dan pembalakan liar.
Penindakan aktivitas ini diupayakan mulai dari sumbernya. Dalam kasus tambang emas ilegal, misalnya, memutus rantai pasokan merkuri. “Kalau sumbernya dihentikan, pasti pelaksana di lapangan tidak bisa bekerja,” kata Satake.
Ditambahkan Satake, sejak 2019, Polda Sumbar berhasil menindak 21 kasus tambang emas ilegal. Angka itu meningkat dari tahun 2018 dengan jumlah 16 kasus.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Chandra mengapresiasi upaya yang dilakukan polisi dalam menindak penjualan merkuri tanpa izin. Upaya tersebut dapat memutus rantai pasok merkuri ke para petambang emas ilegal.
“Kami apresiasi upaya dan tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian. Kami berharap upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilanjutkan hingga mengusut sampai ke akar-akarnya secara konsisten,” kata Yoni.
Menurut Yoni, menyediakan dan menjual merkuri tanpa izin dan disalahgunakan untuk tambang emas ilegal sama dengan merusak lingkungan yang berdampak luas dan lama. Oleh sebab itu, Walhi Sumbar mendorong aparat penegak hukum mengusut penyedia dan pemasok merkuri ke Sumbar.
Setidaknya sekitar dua tahun terakhir, tambang emas ilegal kembali marak di Sumbar. Aktivitas itu banyak ditemukan di sejumlah kabupaten, antara lain Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya.
Tambang emas ilegal diduga turut berkontribusi terhadap berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar. Selain itu, sejumlah kajian perguruan tinggi juga menemukan cemaran merkuri di sungai yang ada kegiatan tambang emas ilegal, seperti Sungai Batanghari dan Sungai Batang Kuantan (Kompas, 3/12/2019).