Jaksa Blokir Rekening dan Tanah Milik Tersangka Jiwasraya
›
Jaksa Blokir Rekening dan...
Iklan
Jaksa Blokir Rekening dan Tanah Milik Tersangka Jiwasraya
Tidak cukup dengan menahan dan menyita kendaraan, penyidik Kejaksaan Agung memblokir rekening dan tanah milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah ini bagian dari pengumpulan barang bukti.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain menyita kendaraan mewah, Kejaksaan Agung juga memblokir rekening dan tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah pemblokiran ini merupakan upaya mengumpulkan barang bukti selama penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Tim penyidik dan pelacakan aset meminta pemblokiran terhadap 84 bidang tanah yang berada di Kabupaten Lebak, Banten, dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya diduga milik Benny Tjokro. Tujuan pemblokiran ini untuk mencegah agar jangan sampai terjadi mutasi atas benda sitaan barang bukti tanah dimaksud sebelum terbitnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Luas semua bidang tanah yang diblokir jaksa belum bisa diungkapkan sementara ini. Jaksa masih berkoordinasi dengan BPN untuk memprosesnya sebagai barang sitaan. ”Jadi untuk sementara kami blokir dulu. Sebab, penyitaan terhadap aset tidak bergerak ini punya mekanisme tersendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (16/1/2020) malam, di Kompleks Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu, lanjut Hari, tim juga memblokir rekening efek dan rekening kustodian efek milik para tersangka. Nominal uang yang berada di rekening-rekening itu belum bisa disampaikan.
Jaksa juga menyita lima mobil dan satu sepeda motor Harley Davidson. Toyota Alphard (B 1018 DT), Mercedes Benz (B 737 DIR), dan Harley Davidson (B 6035 WGL) disita dari Hendrisman Rahim. Mercedes Benz (B 70 KRO) disita dari Benny Tjokro. Sementara Toyota Alphard (B 269 HP) dan Mercedes Benz (B 1151 RFW) disita dari Harry Prasetyo.
Selanjutnya, Hari menambahkan, tim penyidik akan meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan. Ketika sudah disetujui pengadilan, kendaraan mewah itu akan menjadi barang bukti di persidangan.
Sejalan dengan langkah ini, penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (16/1/2020). Mereka adalah Direktur PT Pinnacle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, serta Kepala Divisi Akutansi dan Keuangan Jiwasraya Dikcy Kurniawan. Hari melanjutkan, minggu depan direncanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. ”Dengan begitu, paling tidak ada keterangan tersangka yang bisa sedikit kami sampaikan,” katanya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap peran para tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman ketika ditemui seusai rapat kerja antara Kejagung dan Komisi III DPR hari ini bersikukuh tidak menjelaskan peran para tersangka Jiwasraya. Hal itu sudah masuk substansi perkara dan penyidik memilih untuk tidak mengungkapkan dulu kepada publik.
Karena terbatasnya waktu, rapat itu tidak sampai membahas Jiwasraya sebagaimana yang dijadwalkan sebelumnya. Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 dan berakhir pukul 11.10 itu hanya mendengarkan pemaparan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Komisi III DPR memutuskan mengagendakan rapat lanjutan pada Senin. Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menyatakan, penjelasan Kejagung terkait Jiwasraya masih minim. Sebab itu, ia meminta Kejaksaan Agung melengkapi pemaparan tentang masalah Jiwasraya di rapat lanjutan.