logo Kompas.id
Jaksa Blokir Rekening dan...
Iklan

Jaksa Blokir Rekening dan Tanah Milik Tersangka Jiwasraya

Tidak cukup dengan menahan dan menyita kendaraan, penyidik Kejaksaan Agung memblokir rekening dan tanah milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah ini bagian dari pengumpulan barang bukti.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PQeEBth_6wtkutfTC6-TFIinAJ4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F766ffa8a-76f2-47ce-b9ca-effad87c8c8d_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Mobil yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Selain menyita kendaraan mewah, Kejaksaan Agung juga memblokir rekening dan tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah pemblokiran ini merupakan upaya mengumpulkan barang bukti selama penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000