Lembaga Penyiaran Publik TVRI dilanda konflik internal. Sebagian karyawan menolak keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Kisruh internal Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI antara Dewan Pengawas dengan Direktur Utama Helmy Yahya membuat karyawan resah lantaran mengganggu kinerja perusahaan. Mereka menyegel ruangan Dewan Pengawas sebagai bentuk aspirasi dan respons pada Kamis (16/1/2020) malam.
Helmy Yahya diberhentikan sebagai direktur utama periode 2017-2022 oleh dewan pengawas melalui surat Nomor 8 Dewas/TVRI/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin.
Karyawan menanggapi pemberhentian itu melalui surat kepada Pimpinan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam suratnya, mereka menilai konflik berlarut mengganggu kinerja perusahaan, baik yang ada di pusat dan daerah.
Untuk itu, mereka menolak pemberhentian Helmy karena secara kasat mata karyawan dan pemirsa dapat merasakan perbaikan LPP TVRI secara signifikan. Kemudian, mereka mendesak dewan pengawas agar berfungsi sebagai perekat, bukan sebaliknya.
Kepada Komisi I, mereka meminta untuk menjaga marwah TVRI dengan memastikan kondisi tetap kondusif dan penyelesaian konflik melalui musyawarah dengan mengedepankan prinsip rekonsiliasi. Selanjutnya, karyawan menolak segala bentuk provokasi dan tekanan dari berbagai pihak, termasuk kelompok karyawan yang kerap memberikan masukan tidak konstruktif sehingga memicu ketegangan antara Dewan Pengawas dengan direksi.
Seorang karyawan LPP TVRI mengatakan, karyawan cukup massif menolak dan akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas. Saat ini, mereka berada di gedung direksi. Adapun ruang dewan pengawas disegel dengan lakban berwarna merah serta ditempeli kertas bertuliskan "Disegel oleh Karyawan TVRI".
"Buat saya pribadi Pak Helmy sudah membawa TVRI dengan pencapaian paling baik," kata Imam Priyono (39), karyawan TVRI di kantor LPP TVRI, Kamis (16/1) malam.
Pantauan Kompas, kantor LPP TVRI tampak lengang di bagian luar. Di pintu masuk sejumlah petugas keamanan berjaga. Mobil-mobil berlogo TVRI hilir-mudik dari dan ke area perkantoran. Ada satu mobil patroli polisi dari pengamanan objek vital masuk ke halaman kantor.
Sampai pukul 23.10, jajaran Direksi LPP TVRI masih menggelar rapat internal. Sementara itu, sebagian karyawan masih berkumpul di Gedung LPP TVRI. Imam belum memastikan kapan karyawan akan membubarkan diri.
Sementara itu, Dewan Pengawas memberhentikan Helmy karena dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
Kemudian, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Hal itu berdampak pada honor SKK/Satuan Kerja Karyawan tidak terbayar tepat waktu dan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target karena tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.
Selain itu, beberapa program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Bahkan, Helmy dinilai melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan terutama berkenaan penunjukan dan pengadaan Kuis Siapa Berani.