logo Kompas.id
Keadilan bagi Nasabah...
Iklan

Keadilan bagi Nasabah Jiwasraya

Pemerintah juga harus mencarikan jalan agar hak pemegang polis dan nasabah dapat terpenuhi. Selain itu, perlu ada perbaikan mendasar kedua perusahaan tersebut, selain audit menyeluruh terhadap industri asuransi.

Oleh
· 2 menit baca

Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) harus juga diikuti dengan langkah menyelesaikan hak nasabah.

Kita mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan kejahatan korporasi di badan usaha milik negara (BUMN) itu. Selasa (14/1/2020) malam Kejaksaan Agung menahan jajaran direksi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan.

https://cdn-assetd.kompas.id/0SLygov0i7IyrunERpVRChnVp8s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200115_ENGLISH-TAJUK_A_web_1579099947.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Karyawan melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian BUMN mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000