Otak Pembunuhan Sopir Taksi Daring Dituntut Hukuman Mati
›
Otak Pembunuhan Sopir Taksi...
Iklan
Otak Pembunuhan Sopir Taksi Daring Dituntut Hukuman Mati
Akbar Al Fariz (34), terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring di Palembang, Sofyan, dituntut hukuman mati. Selain menjadi pelaku, dia juga diduga merencanakan proses pembunuhan dan mengajak serta tiga pelaku lainnya.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Akbar Al Fariz (34), terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring di Palembang, Sofyan, dituntut hukuman mati. Selain menjadi pelaku, dia juga diduga merencanakan proses pembunuhan dan mengajak serta tiga pelaku lainnya.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan ini, jaksa menuntut Akbar dijatuhi hukuman mati. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto KUHP pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana terhadap Sofyan (44) pada 29 Oktober 2018.
Akbar yang memilih korban dan mengharuskan korban yang disasarnya tewas.
Akbar juga menyuruh tiga pelaku lain, yakni Riduan (45), Acundra (21), dan FR (16), untuk ikut membunuh Sofyan. Menurut Purnama, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Akbar dituntut hukuman mati, salah satunya karena Akbar adalah aktor utama di balik pembunuhan ini. "Akbar yang memilih korban dan mengharuskan korban yang disasarnya tewas," katanya.
Purnama menuturkan, sebenarnya ada waktu bagi Akbar untuk tidak melakukan aksinya. Dia sempat dua kali membatalkan pemesanan taksi daring karena sejumlah alasan.
Untuk alasan pertama, pemesanan dibatalkan karena calon korban pertama membawa iring-iringan. Adapun untuk calon korban kedua juga dibatalkan karena merupakan tetangga dari keponakan Akbar. "Dua calon korban ini dibatalkan karena terlalu berisiko aksinya akan lebih mudah diketahui," ungkap Purnama.
Akhirnya, pilihan jatuh pada korban ketiga, yakni Sofyan. Selain lebih aman, tubuh korban juga tergolong kecil. Menurut jaksa, fakta ini membuktikan pelaku memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, tetapi hal itu tidak dilakukan.
Hal lain yang memberatkan, proses pembunuhan tergolong sadis. Korban juga merupakan tulang punggung keluarganya dengan satu istri dan empat orang anak. Selain itu, tidak ada perdamaian dari pihak keluarga. Belum lagi, Akbar mengajak FR, seorang anak di bawah umur, untuk melancarkan aksinya tersebut. "Tidak ada satu pun hal yang meringankan," ungkap Purnama.
Purnama mengatakan, sidang Akbar merupakan yang terakhir dari sidang semua pelaku karena Akbar baru ditangkap pada 21 Agustus 2019 atau sekitar 10 bulan setelah terungkapnya kasus ini. Adapun pelaku lainnya sudah tertangkap lebih dulu dan disidang hingga vonis.
Purnama optimistis, Akbar diganjar dengan hukuman maksimal karena ketiga pelaku lainnya juga telah dijerat dengan hukuman maksimal. "Apalagi, Akbar adalah aktor utama dari kejahatan ini," katanya.
Riduan dan Acundra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palembang pada 24 April 2019. Adapun FR dihukum 10 tahun penjara, hukuman terberat dalam peradilan anak. Banding yang diajukan oleh Acundra dan Riduan pun telah ditolak. "Saat ini, mereka sedang mengajukan banding luar biasa berupa Peninjauan Kembali," kata Purnama.
Orangtua korban, Kiagus Abdul Roni, mengatakan, puas dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, perbuatan Akbar adalah tidakan yang keji dan pantas diganjar dengan hukuman mati. "Cukup anak saya yang jadi korban, jangan sampai orang lain mengalami nasib yang sama," kata Roni.
Setelah kematian anaknya, ujar Roni, istri dan anak Sofyan tinggal bersamanya. "Kami juga harus membiayai mereka setelah kepergian anak saya," kata Roni.
Menyikapi tuntutan tersebut, Akbar meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun nota pembelaan. Namun, dia mengatakan tidak pernah mengajak FR untuk ikut dalam aksi ini. "FR sendiri yang mau ikut bergabung," kata Akbar.
Akbar berharap tidak ada orang lain yang mengikuti aksinya. "Cukuplah saya, jangan ada lagi pelaku yang lain. Saya terima tuntutan ini," kata dia.