Sovereign Wealth Fund Bisa Tarik Investasi Ratusan Triliun Rupiah
›
Sovereign Wealth Fund Bisa...
Iklan
Sovereign Wealth Fund Bisa Tarik Investasi Ratusan Triliun Rupiah
Presiden Joko Widodo optimistis keberadaan Badan Usaha Pengelola Investasi Negara atau Sovereign Wealth Fund mampu menarik modal dari luar negeri hingga 20 miliar dollar AS atau setara Rp 280 triliun.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo optimistis keberadaan Badan Usaha Pengelola Investasi Negara mampu menarik modal dari luar negeri hingga 20 miliar dollar Amerika Serikat atau setara Rp 280 triliun. Namun, kehadiran dari badan khusus ini bergantung pada tuntasnya omnibus law yang hingga kini masih digodok oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa optimismenya tersebut dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2019).
”Adanya badan ini akan menciptakan sebuah pergerakan yang membuat ekonomi kita tumbuh lebih baik. Sudah banyak lembaga yang antre (berinvestasi), enggak usah saya sebutkan nama lembaganya,” ujar Presiden.
Dalam kluster investasi dan proyek pemerintah dari omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Badan Usaha Pengelola Investasi Negara atau yang disebut juga Sovereign Wealth Fund adalah lembaga yang dapat melaksanakan investasi langsung ataupun tidak langsung serta dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mendefinisikan Sovereign Wealth Fund sebagai kendaraan finansial negara yang memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Fungsi badan ini untuk stabilisasi ekonomi, terutama meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat.
Aset yang dapat dikelola oleh Sovereign Wealth Fund dapat berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha, aset BUMN, hibah, hingga sumber-sumber dana lain yang memiliki legalitas.
Adapun sumber dana Sovereign Wealth Fund bisa berasal dari kekayaan negara dalam dua bentuk.
Pertama adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui, seperti minyak, gas, dan mineral. Kedua, dari aset keuangan yang diinvestasikan, misalnya saham, surat utang atau obligasi, logam mulia, dan instrumen lain.
Secara hukum, lembaga ini nantinya akan berstatus sui generis seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ataupun Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apabila dalam pengelolaan dana nantinya Sovereign Wealth Fund mengalami kerugian, kerugian tersebut akan menjadi kerugian lembaga dan tidak dicatat sebagai kerugian negara.
Presiden mengingatkan agar Badan Usaha Pengelola Investasi Negara dapat segera berperan dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, DPR diharapkannya segera menyelesaikan pembahasan omnibus law dalam waktu 100 hari kerja. Periode waktu ini terhitung sejak rancangan aturan tersebut diserahkan pemerintah.
Saya akan angkat dua jempol bila DPR bisa menyelesaikan dalam 100 hari.
”Saya akan angkat dua jempol bila DPR bisa menyelesaikan (pembahasan omnibus law) dalam 100 hari,” ucap Presiden.
Penerbitan omnibus law ditujukan untuk menstandardisasi pasal-pasal bermasalah dari 71-74 undang-undang sektoral dan diharapkan bisa jadi solusi untuk proses kodifikasi hukum atas isu-isu besar lain pada masa mendatang, seperti perkembangan ekonomi digital dan perlindungan investor.
Dihubungi secara terpisah, ekonom PT Pemeringkat Efek Indonesia, Fikri C Permana, mengatakan, pembentukan Sovereign Wealth Fund akan mampu memperluas dan memperdalam pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Selain itu, secara tidak langsung keterlibatan pemerintah melalui Sovereign Wealth Fund diyakini dapat menurunkan tensi kekhawatiran sehingga kehadiran pemerintah di tengah pasar akan memberikan kepastian dan keyakinan kepada investor. ”Karena memang ketakutan utama di pasar keuangan kita utamanya adalah kedangkalan pasar keuangan,” kata Fikri.
Di dunia, Sovereign Wealth Fund bukan barang baru. Sejumlah negara sudah memiliki badan tersebut. Bahkan negara jiran, yakni Malaysia dan Singapura, memiliki Khazanah Nasional dan Temasek Holding yang berperan sebagai badan pengelola investasi negara.
Adapun China memiliki China Investment Corporation, SAFE Investment Company, National Social Security Fund, dan China-Africa Development Fund. Sementara Hong Kong memiliki Hong Kong Monetary Authority Investment Portofolio dan Korea Selatan memiliki Korea Investment Corporation.