logo Kompas.id
Huntap Milik Penyintas, Tapi...
Iklan

Huntap Milik Penyintas, Tapi Bukan untuk Kepentingan Komersial

Status lahan dan rumah atau hunian tetap untuk penyintas gempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah dipastikan merupakan hak milik. Para penyintas diikat diminta tidak memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eNU3cCpky0-U0VaDmsf1lJVFfwU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff290826a-2939-4e05-b453-dd47c8c49efe_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Tampak rumah atau hunian tetap untuk penyintas gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, Selasa (14/1/2020). Huntap tersebut ditargetkan mulai ditempati pada April 2020.

PALU, KOMPAS - Status lahan dan rumah atau hunian tetap untuk penyintas gempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah dipastikan merupakan hak milik. Para penyintas diikat dengan sejumlah komitmen untuk memastikan rumah tersebut dimanfaatkan untuk hunian, bukan tujuan komersial.

Status lahan dan rumah atau hunian tetap (huntap) yang dibangun Yayasan Budha Tzu Chi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menjadi perbincangan di kalangan para penyintas. Hal itu menyusul pencantuman klausul perjanjian kontrak antara penyintas dan yayasan bahwa waktu penghunian huntap 10 tahun sesuai ketentuan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000