Hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hak berdaulat di wilayah zona ekonomi eksklusif di Laut Natuna Utara.
Gambaran sikap itu terekam dalam jajak pendapat Kompas,yaitu 92,6 persen responden di 17 kota besar di Tanah Air mendukung langkah pemerintah mengerahkan kapal perang untuk mengusir kapal China. Selain itu, 93 persen responden sepakat, nelayan Indonesia dan aparat keamanan lebih aktif berkegiatan di perairan Natuna (Kompas, 13/1/2020).
Natuna adalah gugusan pulau di Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari 272 pulau. Kepulauan Natuna berbatasan dengan Vietnam, Kamboja, Singapura, dan Malaysia, serta berada di jalur pelayaran internasional.
Sesuai Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas zona ekonomi eksklusif (ZEE), di perairan sejauh 200 mil laut (370 kilometer) dari titik pangkal kepulauan. Indonesia berdaulat atas perairan hingga 12 mil laut (22 kilometer) dari titik pangkal kepulauan.
Ketegangan dengan China terjadi di kawasan ZEE. Februari 2019 terjadi ketegangan antara Indonesia dan Vietnam di kawasan ZEE pula. Ketegangan dengan negara lain masih bisa terulang karena kawasan ini terbuka, dan setiap negara mempunyai pijakan masing-masing untuk membenarkan sikap dan aktivitas nelayannya.
Tantangan Indonesia adalah menunjukkan kehadirannya di kawasan itu. Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan berkompromi soal hak berdaulat Indonesia di ZEE Natuna Utara, dan kehadiran Indonesia di kawasan itu akan diintensifkan. Tahun 2002, ketidakhadiran Indonesia di Pulau Sipadan dan Ligitan membuat Mahkamah Internasional menyerahkan kedua pulau itu kepada Malaysia. Pengalaman buruk ini tidak boleh terulang di wilayah ZEE Natuna Utara.
Pemerintah berencana memindahkan ratusan nelayan dari pantai utara (pantura) Jawa, dan daerah lain, ke Natuna Utara untuk mengisi kekosongan aktivitas pencarian ikan di kawasan itu. Namun, nelayan di Natuna, Minggu (12/1/2020), berkumpul dan menolak rencana pemerintah itu. Lebih baik pemerintah memberdayakan nelayan di Natuna Utara. Kedatangan nelayan daerah lain dikhawatirkan memicu konflik antarnelayan dan menambah masalah di Natuna Utara.
Kekhawatiran nelayan di Natuna bisa dipahami karena tak tertutup kemungkinan nelayan dari daerah lain akan mencari ikan di kawasan yang sama di zona 30 mil laut ke bawah. Padahal, nelayan yang diharapkan datang adalah yang bisa melaut hingga kawasan ZEE, sejauh 200 mil laut dan menghadapi nelayan asing yang mungkin memasuki kawasan itu. Konflik antarnelayan sudah sering terjadi di negeri ini.
Tahun 2004 pemerintah berniat merelokasi nelayan di pantura Jawa Tengah karena kelebihan penangkapan, tetapi tak berjalan. Pemerintah bisa memberdayakan nelayan di Natuna sehingga bisa ”bertarung” di kawasan ZEE. Bisa juga mengundang pengusaha membuka pengolahan perikanan. Indonesia harus hadir di Natuna Utara.