Dewan Pengawas Akui Surat Pemberhentian untuk Helmi Yahya
›
Dewan Pengawas Akui Surat...
Iklan
Dewan Pengawas Akui Surat Pemberhentian untuk Helmi Yahya
Kisruh di tubuh TVRI kembali mencuat dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran itu. Dewan Pengawas LPP TVRI mengakui telah menerbitkan surat itu.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Lembaga Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia mengakui adanya surat pemberitahuan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode Tahun 2017-2022. Surat itu merupakan surat internal.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Kabul Budiono, membenarkan bahwa Surat Nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 tersebut adalah surat dari Dewas LPP TVRI. Namun, ia mempertanyakan mengapa surat tersebut bisa beredar luas di masyarakat, melalui media daring dan media sosial, hanya selang beberapa jam setelah disampaikan pada Kamis (16/1/2020).
”Kami tidak tahu mengapa surat yang kami sampaikan ke Dirut LPP TVRI bisa beredar ke mana-mana. Surat itu sifatnya internal, hanya untuk perseorangan saja,” ucapnya, Jumat (17/1/2020), di Jakarta.
Surat berkop tulisan Dewan Pengawas dengan gambar logo TVRI di sebelah kiri itu berisi keputusan Dewas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut LPP TVRI periode 2017-2022. Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri Helmy melalui surat tanggal 17 Desember 2019 berdasarkan suara terbanyak tidak diterima Dewas LPP TVRI.
Kami tidak tahu mengapa surat yang kami sampaikan ke Dirut LPP TVRI bisa beredar ke mana-mana. Surat itu sifatnya internal, hanya untuk perseorangan saja. (Kabul Budiono)
Sebelumnya, Dewas LPP TVRI telah mengirimkan surat keputusan pemberhentian sementara Helmy Yahya ditandatangani Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Rabu (4/12/2019).
Helmy Yahya langsung menanggapi surat ini dengan surat Nomor 1582/I.1/TVRI/2019 yang menyebut SK Dewas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar. Sementara itu, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin memberi waktu sebulan kepada Dirut LPP TVRI untuk menjawab surat pemberitahuan rencana pemberhentian sesuai dengan aturan PP Nomor 13 Tahun 2005.
Selang beberapa hari, 17 Desember 2019, Helmy langsung mengirimkan surat pembelaan diri yang lalu ditanggapi kembali oleh Dewas dengan surat keputusan pemberhentian pada Kamis (16/1/2020). Dalam surat itu, Ketua Dewas memaparkan lima butir pertimbangan, yaitu pertama, Helmy dinilai tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2019 LPP TVRI. Hal ini mengakibatkan pembayaran honor satuan kerja karyawan tidak tepat waktu.
Ketiga, Dewas juga melihat adanya mutasi pejabat struktural di LPP TVRI yang tidak sesuai norma, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Keempat, Dirut dinilai melanggar beberapa asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani; dan kelima, Dewas menilai adanya inkoordinasi Dirut dengan kebijakan Dewas serta pengabaian keputusan dan/atau tindakan Dewas.
”Rencana kerja dan anggaran tahunan yang wajib ditetapkan Dewas direvisi dan beberapa dilaksanakan di luar yang direncanakan tanpa penetapan Dewas. Saudara bahkan kembali mengajukan yang saudara nilai sebagai fakta, tetapi tanpa bukti dan/atau dengan penyesatan informasi, antara lain, seluruh Dewan Direksi LPP TVRI merasakan adanya pengawasan yang sangat berlebihan sehingga mengganggu konsentrasi bekerja karena banyak menyita waktu dalam menjalankan tugas operasional LPP TVRI,” kata Arief dalam surat tersebut.
Menanggapi pemberhentian dirinya, Helmy, Jumat (17/1/2020) pukul 14.00, langsung mengundang para pimpinan redaksi media nasional dalam sebuah konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta.
Diselesaikan internal
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, penyelesaian masalah manajemen TVRI mesti diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI dan tidak dibawa ke ranah publik.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 memang mengatur bahwa Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan Dewas. Pemberhentian dilakukan secara bertahap, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada Direksi menyampaikan pembelaan diri secara tertulis dalam waktu sebulan sejak pemberitahuan tertulis tentang rencana pemberhentiannya. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
Setelah itu, Dewas mempunyai waktu dua bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban direksi, apakah alasan-alasannya memadai dan dapat diterima. Jika dapat diterima, Dewas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila Dewas merasa alasannya tidak bisa diterima, Dewas memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi secara permanen. Jika dalam dua bulan Dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, secara otomatis pemberhentian itu batal.
”Pemberhentian direksi dengan pengangkatan pelaksana tugas harian direksi selama ini tidak diakui secara spesifik dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, direksi masih tetap menjabat sampai proses pemberhentian ditetapkan secara formal. Masalah ini sebaiknya diselesaikan di keluarga besar TVRI. Kominfo siap menjembatani,” kata Johnny.