logo Kompas.id
Dewan Pengawas Akui Surat...
Iklan

Dewan Pengawas Akui Surat Pemberhentian untuk Helmi Yahya

Kisruh di tubuh TVRI kembali mencuat dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran itu. Dewan Pengawas LPP TVRI mengakui telah menerbitkan surat itu.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-_ja7Dk6KU8BWGsOSeAFCAnwW_M=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Flogo-baru-tvri_1553871950.jpg
SUMBER FACEBOOK TVRI

Logo baru TVRI

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Lembaga Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia mengakui adanya surat pemberitahuan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode Tahun 2017-2022. Surat itu merupakan surat internal.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Kabul Budiono, membenarkan bahwa Surat Nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 tersebut adalah surat dari Dewas LPP TVRI. Namun, ia mempertanyakan mengapa surat tersebut bisa beredar luas di masyarakat, melalui media daring dan media sosial, hanya selang beberapa jam setelah disampaikan pada Kamis (16/1/2020).

Editor:
yovitaarika, evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000