Penyalahgunaan Anggaran Talud di Waropen Capai Rp 11 Milliar
›
Penyalahgunaan Anggaran Talud ...
Iklan
Penyalahgunaan Anggaran Talud di Waropen Capai Rp 11 Milliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua menemukan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan talud di Kabupaten Waropen, Papua, tahun 2017. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua menemukan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan talud di Kabupaten Waropen, Papua, tahun 2017. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna di Jayapura, Jumat (17/1/2020) malam. Riko mengatakan, total anggaran dalam pembangunan talud beton di Kali Sanggei hingga Pelabuhan Pidemani di Kabupaten Waropen sebesar Rp 14 miliar.
Modus dalam kasus ini adalah tidak adanya pembangunan fasilitas yang mencegah abrasi tersebut. Padahal, pemerintah telah mengucurkan seluruh anggaran untuk proyek ini. ”Total kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan yang secara langsung menghitung kerugian negara dalam kasus ini,” kata Ricko.
Ia menuturkan, inisial dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan talud beton di Waropen adalah KW dan JS. ”Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan KW dan JS sebagai tersangka awal dalam kasus ini. Keduanya berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan talud,” tuturnya.
Total kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan yang secara langsung menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Ricko pun menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut untuk menelusuri tersangka lain yang terlibat bersama KW dan JS.
Koordinator Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen Robert Demianus Niki mengatakan, terdapat tiga kasus korupsi yang telah ditangani tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua sejak tahun 2018.
Adapun tiga kasus dugaan korupsi tersebut antara lain kasus pengaspalan jalan di Kampung Uri-Ronggaiwa senilai Rp 22 miliar, kasus pengadaan kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit senilai Rp 13 miliar, dan kasus pembangunan talud pengaman pantai Kampung Paradoi senilai Rp 14 miliar.
”Kami berharap pihak Polda Papua segera menuntaskan penanganan tiga kasus ini dengan memanggil segala pihak yang diduga terkait. Tujuannya agar pembangunan di Waropen tak terhambat korupsi lagi,” kata Robert.