Selain memastikan pembenahan tata kelola industri asuransi, OJK juga berkomitmen memastikan setiap regulasi tidak akan kontraproduktif dengan upaya penyehatan Jiwasraya.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen mendukung apa pun skenario yang disiapkan pemerintah sebagai langkah penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain memastikan pembenahan tata kelola industri asuransi, setiap regulasi juga akan dipastikan tidak akan kontraproduktif dengan upaya penyehatan Jiwasraya.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, perbaikan kondisi bisnis Jiwasraya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis, perseroan perlu memperbaiki likuiditas dan permodalan terlebih dahulu.
”Hal terpenting dalam pembenahan Jiwasraya adalah komitmen permodalan dari pemegang saham,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2019).
Menurut Riswinandi, OJK saat ini tengah menunggu langkah-langkah realisasi dari skenario penyelamatan Jiwasraya yang sudah disiapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Sebagai regulator, OJK memastikan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah agar aturan untuk IKNB tidak yang menyimpang dari upaya penyelamatan Jiwasraya.
”Hal terpenting dalam persoalan Jiwasraya adalah komitmen dari para pemodal dan pemegang saham, yakni pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Saat ini, Kementerian BUMN berupaya mencarikan investor bagi anak usaha Jiwasraya, yakni PT Jiwasraya Putera. Anak usaha ini menjadi salah satu pintu yang akan digunakan Jiwasraya untuk memperbaiki likuiditasnya.
Riswinandi mengakui, untuk investor ini tak sembarang pihak bisa masuk tanpa melalui penilaian dari OJK. Perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, yang nantinya akan terlibat dalam pemulihan Jiwasraya akan dipastikan untuk memahami seluk beluk bisnis asuransi.
Untuk investor (Jiwasraya) ini tak sembarang pihak bisa masuk tanpa melalui penilaian dari OJK.
Di samping itu, perusahaan yang menjadi investor mesti tercatat memiliki neraca keuangan dan bisnis yang terkelola dengan baik.
”Jadi, kita evaluasi, jangan sampai bermasalah dan harus mengerti asuransi. Perlu dijamin dan diyakini bahwa pemegang saham pengendali baru betul-betul bisa mengembangkan bisnis asuransi sesuai aturan kita,” ujarnya.
Riswinandi pun memastikan, OJK mengikuti setiap perkembangan proses hukum di Kejaksaan Agung yang tengah dijalani Jiwasraya. ”Saat ini seperti diketahui, proses hukum sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. OJK mendukung proses ini dengan tetap menyediakan informasi terkait tahapan perbaikan Jiwasraya ke depannya,” ujarnya.
Penjamin polis
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody AS Dalimunthe berharap upaya regulator dalam mereformasi total industri asuransi tetap dibarengi iktikad untuk menuntaskan payung hukum pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan IKNB 2020, di Jakarta, Kamis (16/1/2019), memberi isyarat untuk melanjutkan pembentukan LPP setelah industri asuransi dipastikan sehat terlebih dahulu. Wimboh khawatir apabila pendirian LPP lebih dulu diselesaikan malah akan menguras dana yang besar akibat industri asuransi belum sehat.
Padahal, menurut Dody, langkah reformasi-transformasi tata kelola dan pengawasan industri asuransi serta pembentukan LPP dapat disiapkan secara bersamaan. ”Terlebih lagi, pembentukan LPP sudah melalui sejumlah diskusi dan studi sejak lima tahun terakhir,” ujarnya.
Langkah reformasi-transformasi tata kelola dan pengawasan industri asuransi serta pembentukan LPP dapat disiapkan secara bersamaan.
Dody menegaskan, pembentukan LPP merupakan amanat Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014. Amanat ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah dengan perusahaan asuransi yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.
”Keberadaan LPP dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk berasuransi,” ujarnya.
Dody juga menekankan pentingnya penjaringan orang-orang yang tepat dan profesional yang akan menduduki jabatan-jabatan penting dan strategis di perusahaan-perusahaan jasa keuangan. Sebaik-baiknya sebuah sistem industri disiapkan nantinya, peluang untuk fraudakibat ulah dari oknum yang beriktikad buruk akan selalu ada.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua jajaran eksekutif perusahaan jasa keuangan telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang benar sebelum menjabat.
”Dengan kata lain, ini waktunya OJK melakukan self review untuk IKNB. Memahami detail proses di industri asuransi adalah sangat penting. Untuk itu, personel dan perangkat sistem di OJK seyogianya menyesuaikan dengan detail dan dinamika industri asuransi,” ujarnya.