Pilkada 2020 Semakin Dekat, Polisi Petakan Potensi Kerawanan
›
Pilkada 2020 Semakin Dekat,...
Iklan
Pilkada 2020 Semakin Dekat, Polisi Petakan Potensi Kerawanan
Kepolisian RI mempersiapkan peta kerawanan pilkada untuk menghadapi Pilkada 2020. Sementara itu, di daerah, sudah mulai ada pasangan calon perseorangan yang berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat
Oleh
M Ikhsan Mahar dan Ingki Rinaldi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI tengah memulai pemetaan untuk menentukan daerah rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Peta kerawanan suatu daerah, salah satunya, ditentukan sosok calon kepala daerah yang bertarung dalam kontestasi politik itu.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menuturkan, Polri telah memulai persiapan untuk mengamankan perhelatan pilkada di 270 daerah pada September 2020. Ia menjelaskan, Polri akan menyusun peta kerawanan yang akan menjadi pedoman bagi semua pimpinan satuan kewilayahan kepolisian, mulai dari kepolisian sektor (polsek) hingga kepolisian daerah (polda).
Namun, lanjut Agus, pemetaan tingkat kerawanan itu akan dilakukan setelah komisi pemilihan umum daerah menetapkan calon kepala daerah. Sebab, potensi kerawanan juga dipengaruhi pertarungan tokoh-tokoh politik dalam pesta demokrasi daerah itu.
”Kami tidak akan meremehkan sedikit pun potensi kerawanan. Setelah penetapan calon kepala daerah, kami akan lakukan langkah-langkah antisipasi kerawanan, terutama di daerah yang berpotensi memiliki intensi kerawanan tinggi,” ujar Agus di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Sementara itu, Polri memastikan komitmen personel kepolisian untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Pedoman netralitas itu telah tertuang dalam surat edaran Kepala Polri yang telah disampaikan kepada semua satuan kewilayahan Polri.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan, Polri tidak boleh terlibat dalam proses Pilkada 2020, apalagi terindikasi mendukung calon kepala daerah tertentu. Ia memastikan, hukuman tegas akan dijatuhkan kepada personel kepolisian yang tidak netral. ”Netralitas Polri dalam Pilkada 2020 adalah harga mati. Anggota Polri yang terbukti tidak netral akan saya beri tindakan tegas,” kata Idham.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, menegaskan, profesionalitas dan netralitas Polri merupakan hal yang wajib dijaga pimpinan hingga personel Polri di lapangan. Dalam menjalankan tugas pengamanan pilkada, tambah Poengky, koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia serta penyelenggara pemilu di pusat dan daerah menjadi keharusan agar Polri bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Di sisi lain, peran intelijen kepolisian juga perlu dioptimalkan untuk mendeteksi potensi gangguan dan ancaman di sejumlah daerah yang rawan. ”Polri perlu mengedepankan cooling system terhadap berbagai potensi kerawanan agar pelaksanaan Pilkada 2020 bisa berlangsung aman dan damai,” ucap Poengky.
Peraturan teknis pilkada
Di Jakarta, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, pihaknya menyayangkan ada sebagian tahapan pencalonan yang sudah berjalan, sedangkan hasil revisi PKPU Nomor 18/2919 tentang Pencalonan Pilkada belum disahkan.
Berdasarkan catatan Kompas, hasil revisi PKPU Pencalonan masih dalam tahapan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Revisi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi sebelum mencalonkan diri dalam pilkada.
Alwan menambahkan, saat ini bimbingan teknis (bimtek) berupa prosedur teknis sudah dijalankan. Di antaranya terkait dengan bimtek mengenai syarat memasukkan dukungan lewat sistem informasi pencalonan (silon). Bimtek terkait silon itu terutama dilakukan bagi bakal calon perseorangan. Secara teknis, imbuh Alwan, syarat teknis berupa KTP elektronik diunggah lewat silon. Verifikasi faktual dilakukan kemudian.
”Ya, kalau PKPU-nya, kan, belum keluar. Ini kami juga menyayangkan karena tahapannya, kan, sudah berjalan,” kata Alwan.
Bimtek terkait dilakukan dengan melibatkan sejumlah liaison officer (LO) atau pendamping bakal calon independen. Alwan mengatakan, yang mesti diperhatikan pada pencalonan perseorangan ialah keterpenuhan mengenai ketentuan syarat dukungan. Hal itu dapat terukur melalui silon. Pada saat bersamaan, imbuh Alwan, prosedur lewat silon masih belum terpublikasi serta ketentuan mengenai data publik dan partisipasi pemilih juga relatif belum diketahui.
Anggota KPU, Viryan Azis, membenarkan tentang proses bimtek silon yang sudah dilakukan. Akan tetapi, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai daerah mana saja yang telah melakukan proses tersebut.
Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dihubungi mengatakan bahwa tahapan pencalonan perseorangan tengah berada dalam proses administrasi dukungan calon perseorangan. KPU, sebut Muslim, sudah memberikan bimtek terkait aplikasi silon kepada LO bakal calon perseorangan.
Ia menambahkan, bakal calon perseorangan telah intens melakukan koordinasi dan bimtek dengan KPU. Bakal calon tersebut juga sudah menunjuk LO yang lantas diberikan aplikasi, nama pengguna, dan kata kunci untuk kebutuhan penggunaan silon. Muslim mengatakan, KPU juga memfasilitasi keberadaan helpdesk pencalonan. Tujuannya untuk memberikan asistensi kepada LO selama proses memasukkan data ke aplikasi silon.
Sejauh ini, ada sejumlah calon perseorangan di kabupaten/kota di Jawa Tengah akan berkontestasi. Muslim menyebutkan, daerah-daerah itu adalah Solo, Klaten, Pemalang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, Sragen, Purbalingga, Kendal, Kebumen, Demak, Rembang, Boyolali, dan Sukoharjo.
Pada Pilkada 2020, Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak kedua setelah Sumatera Utara yang menyelenggarakan pilkada. Terdapat 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan melangsungkan pilkada pada 23 September.