APP (26) menabrak satu polisi lalu lintas di seberang TVRI di Jalan Gerbang Pemuda, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/1/2020) dini hari. Sekitar 13 jam kemudian, ia diringkus polisi.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pengemudi mobil berinisial APP (26) menabrak satu polisi lalu lintas di seberang TVRI di Jalan Gerbang Pemuda, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari. Sekitar 13 jam kemudian, ia diringkus di rumahnya di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
APP mengendarai mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi B 1720 UFG. Adapun korban bernama Brigadir Satu Gugur Ebenezer (25), petugas Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, tim operasional Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Tim Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tempat tinggal pelaku. ”Tim berhasil mengamankan pelaku APP dan barang bukti mobil, kemudian membawa ke Mapolda guna pengusutan selanjutnya,” ujar Yusri dalam keterangan pada Minggu (19/1/2020).
Yusri menjelaskan, polisi, termasuk Briptu Gugur, pada Sabtu dini hari menjalankan tugas antisipasi balap liar di Jalan Gerbang Pemuda. Pada pukul 02.30, Gugur memberhentikan mobil APP yang tidak menyalakan lampu dan tidak memasang pelat nomor polisi di depan mobil.
Pelaku memberhentikan kendaraannya saat akan diperiksa polisi. Namun, ia tiba-tiba menginjak pedal gas dan menabrak Gugur. APP terus melajukan mobilnya dan tidak terkejar oleh petugas.
Gugur menderita luka di kaki kiri dan kanan, tangan kiri, dan pipi kiri. Ia lantas membuat laporan kepolisian di sentra pelayanan kepolisian polda agar pelaku diselidiki. Untungnya, nomor polisi mobil APP diketahui sehingga ia bisa ditangkap di hari yang sama.
Pelaku dikenai Pasal 213 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena diduga melawan polisi yang sedang menjalankan tugas yang sah hingga mengakibatkan luka-luka. Selain itu, polisi juga melakukan tes terhadap urine pelaku untuk mengetahui kemungkinan ia menggunakan obat-obatan terlarang atau minuman keras saat mengemudi.