3,3 Juta Pelamar CPNS Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar
›
3,3 Juta Pelamar CPNS Ikuti...
Iklan
3,3 Juta Pelamar CPNS Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi kompetensi dasar bagi pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 digelar mulai Senin (27/1/2020).
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi kompetensi dasar bagi pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 digelar mulai Senin (27/1/2020). Selain kesiapan teknis, panitia seleksi nasional diminta menjamin transparansi dalam menilai para pelamar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, total pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mencapai 4.197.218 orang. Dari total tersebut, 3.364.867 orang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
”SKD mulai dilaksanakan pada 27 Januari-28 Februari 2020, kemudian hasilnya diumumkan pada 22-23 Maret 2020,” kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Setiawan Wangsaatmaja.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibobo, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi.
Tjahjo menambahkan, SKD terbagi menjadi tiga, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes diselenggarakan di 427 lokasi di seluruh Indonesia.
Adapun ambang batas nilai dari ketiga tes itu secara berturut-turut adalah 126, 80, dan 65 untuk formasi umum. Sementara itu, ambang batas nilai kumulatif untuk formasi khusus berbeda-beda sesuai dengan formasi yang dilamar. Misalnya, ambang batas kumulatif untuk formasi lulusan terbaik (cumlaude) adalah 271 dengan TIU minimal 85, sedangkan untuk formasi disabilitas ambang batas kumulatifnya adalah 260 dengan skor TIU setidaknya 70.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, untuk menindaklanjuti jadwal SKD, BKN mengirimkan dua surat kepada instansi yang membuka pendaftaran seleksi CPNS 2019. Pertama, Surat BKN Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dan Surat BKN Nomor E 26-30/V 12-6/99 perihal Tindak Lanjut Peserta Seleksi CPNS P1/TL pada 17 Januari 2020.
Surat pertama terkait kewajiban seluruh instansi untuk mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai Selasa (21/1/2020) secara daring di portal instansi masing-masing. Adapun surat kedua memuat imbauan agar instansi mengumumkan daftar peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara daring maupun pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai.
Peserta kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Selain itu, peserta P1/TL masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) 2018, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan dan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Bagi peserta kategori P1/TL yang menggunakan nilai SKD tahun 2018 untuk melamar formasi jabatan tahun 2019, mereka harus melamar formasi dengan syarat kualifikasi pendidikan yang sama dengan yang dilamar tahun lalu.
Jamin transparansi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menilai, jeda antara pelaksanaan SKD dan pengumuman terlalu jauh, yaitu hampir satu bulan. Hari terakhir SKD adalah 28 Februari, sedangkan pengumuman dijadwalkan pada 22-23 Maret.
Jeda waktu yang panjang itu berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berbuat curang. ”Untuk jeda waktu yang lama itu, bagaimana memastikan agar penilaian tidak ’masuk angin’,” kata Guspardi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, antisipasi penilaian yang tidak transparan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Dengan sistem tersebut, nilai hasil SKD bisa didapat secara langsung (real time). Panitia pun memasang layar besar untuk menampilkannya di luar lokasi tes.
Sistem yang sudah digunakan sejak 2014 itu juga terbukti menghilangkan potensi kecurangan dalam penilaian. Semua peserta benar-benar dinilai berdasarkan kompetensi.
”Pada 2014, korban pertama dari sistem CAT ini adalah putri Presiden Joko Widodo yang tidak lulus seleksi, artinya sistem ini sudah tidak mengenal latar belakang sosial peserta,” kata Bima.
Meski hasil penilaian bisa diketahui secara langsung, kata Bima, pengumuman SKD membutuhkan waktu setidaknya dua pekan. Sebab, panitia seleksi nasional perlu memverifikasi dan mengintegrasikan data secara nasional.
”Kami harus berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk memastikan bahwa data itu benar. Itulah mengapa ada jeda waktu yang cukup lama (untuk mengumumkan),” kata Bima.