Badan pengawas pemilu Papua menyiapkan 595 pengawas di tingkat distrik. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten tahun ini.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS-Badan pengawas pemilu Papua menyiapkan 595 pengawas di tingkat distrik. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten tahun ini.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Ronald Manoach di Jayapura, Senin (20/1/2020), mengatakan, telah menuntaskan pelantikan anggota pengawas pemilu di tingkat distrik atau kecamatan pada awal tahun ini. Sebanyak 11 kabupaten yang menggelar pilkada di Papua tahun ini adalah Asmat, Supiori, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Waropen, Nabire, Yalimo, Yahukimo, Keerom, Merauke, dan Boven Digul.
"Jumlah panwas distrik terbanyak di tiga daerah, yakni Yahukimo 153 orang, Pegunungan Bintang 102 orang dan Keerom hingga 63 orang, " kata Ronald.
Ia pun menyatakan, bawaslu Papua telah menggelar pertemuan dengan komisi pemilihan umum Papua terkait pengawasan tahapan pemilihan anggota panitia pemilihan distrik (PPD). "Kami telah berkoordinasi dengan KPU mengawasi tahapan seleksi PPD ini supaya berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik, " kata Ronald.
Ia menuturkan, dari hasil analisis bawaslu Papua, terdapat sekitar tujuh daerah yang rawan gangguan dari sisi teknis pelaksanaan pemilu dan gangguan keamanan. Tujuh daerah itu adalah Pegunungan Bintang, Yahukimo, Waropen, Nabire, Asmat, Mamberamo Raya dan Yalimo.
"Gangguan berupa konflik dalam seleksi PPD, tahapan distribusi yang terlambat dan konflik antara kandidat yang melibatkan simpatisannya, " papar Ronald.
Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Yakobus Marjuki mengatakan, telah menyiapkan pasukan untuk menjaga dua agenda nasional di Papua tahun ini, yakni pekan olahraga nasional dan pilkada di 11 kabupaten.
"Kami akan berkoordinasi dengan setiap polres di daerah yang melaksanakan pilkada. Tujuannya, menyiapkan kebutuhan operasional anggota dalam kegiatan pengamanan setiap tahapan Pilkada, " tutur Yakobus.
Sebelumnya, pada tahun 2019, bawaslu Papua menangani 29 laporan pidana yang terdiri dari berbagai jenis dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemilu presiden dan anggota legislatif. Pelanggaran tersebut meliputi keterlibatan oknum pejabat publik dalam kegiatan kampanye di Merauke pada 6 April 2019.
Selain itu, pelanggaran lainnya adalah keterlibatan penyelenggara pemilu, seperti oknum panitia pemilihan distrik dan kelompok penyelenggara pemungutan suara di Kabupaten Biak Numfor untuk menguntungkan kandidat caleg. Ada juga, pelanggaran dugaan penyelenggara mengubah data hasil rekapitulasi perhitungan suara, seperti yang terjadi di Kabupaten Waropen.