Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita 29,19 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya. Petugas BNN Bali menangkap diduga pemiliknya, Cwd (28) alias Wandy, pemandu selancar di Cangu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita 29,19 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya. Petugas BNN Bali menangkap terduga pemiliknya, Cwd (28) alias Wandy, pemandu selancar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepala BNN Provinsi Bali Putu Gede Suastawa di Denpasar, Senin (20/1/2020), menerangkan, jumlah total ganja yang disita sebanyak 52 paket seberat 29,19 kilogram. ”Penyitaan ganja ini dapat mencegah penyalahgunaan narkotika bagi 29.000 orang,” kata Suastawa di Denpasar.
Suastawa mengatakan, Wandy memesan ganja itu dari wilayah Sumatera Utara. Ganja dikirim melalui jasa pengiriman paket yang kemudian diterimanya di Bali. Dalam pengungkapan kasus itu, ujar Suastawa, BNN Bali juga bekerja sama dengan BNN Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Nyoman Sebudi menambahkan, pihaknya menerima informasi tentang pengiriman paket ganja dari Sumatera Utara ke Bali. Petugas BNN Bali menunggu sampai paket ganja itu diambil pemesannya.
Setelah paket ganja itu diambil Wandy, petugas BNN Bali mengawasi tersangka. Wandy menyimpannya di dua tempat terpisah, tetapi lokasinya tidak terlalu jauh.
Salah satu paket yang berisikan tiga bungkus ganja disimpan Wandy di kamar kosnya di kawasan Canggu, Kuta Utara. Adapun paket lainnya, berisi sekitar 50 bungkus ganja, disembunyikan di luar tempat kosnya. Petugas BNN Bali kemudian menangkap Wandy pada Kamis (16/1) siang.
Sabu
Suastawa juga memaparkan hasil pengungkapan jaringan pengedar sabu yang melibatkan seorang narapidana. Suastawa menyatakan, petugas BNN Bali menangkap lima orang yang diduga kuat tergabung dalam satu jaringan peredaran sabu.
”Dari lima tersangka yang ditangkap, satu orang sebagai pengendali, dua orang bertugas memecah (membagi sabu menjadi paket), dan dua orang lainnya sebagai peluncur (kurir),” kata Suastawa di Denpasar, Senin.
Pengendalinya adalah KR alias Rsd, narapidana kasus narkotika yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem, Bali. Dua kurirnya masing-masing IGADM alias Dede dan IGD alias Lenong. Sementara dua orang yang bertugas membagi sabu adalah Riri dan Retno. Mereka ditangkap pada Sabtu (11/1) sore.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 11 paket sabu dari Dede dan 9 paket sabu milik Riri. Ketika diinterogasi, mereka menyebut nama Rsd sebagai pengendalinya. Tim BNN Bali kemudian berkoordinasi dengan pihak LP Kelas II B Karangasem agar pihak lembaga pemasyarakat menahan Rsd. Petugas LP Karangasem juga menemukan dan menyita telepon genggam milik Rsd.